Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 18.32 WIB

Begini Nasib Warung-warung Liar yang Sempat Disoroti Gegara Menggaggu Keindahan JLS Tulungagung

Penertiban warung liar di JLS Tulungagung masuk Kecamatan Kalidawir../(RUSDIANTO UNTUK RADAR TULUNGAGUNG.) - Image

Penertiban warung liar di JLS Tulungagung masuk Kecamatan Kalidawir../(RUSDIANTO UNTUK RADAR TULUNGAGUNG.)

JawaPos.com - Keberadaan warung liar di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung yang sempat mencuri perhatian warganet beberapa waktu lalu karena dianggap mengganggu keindahan JLS, kini berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direlokasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, kini selanjutnya giliran warung liar di JLS Tulungagung yang ditertibkan.

Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Jumat (12/1), sebanyak 63 warung liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung yang masuk Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, telah selesai diterbitkan, pada Rabu (10/2) pagi.

"Kita sudah ada ketentuan, pemanfaatan kawasan, tanah negara yang selama ini bangunan-bangunan di sini belum memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Administratur (Adm) Perhutani KPH Blitar, Inugroho SR, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup).

Inugroho menambahkan, penertiban 63 warung liar ini turut dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti tim dari Pemerintah Kecamatan Kalidawir, Polsek, Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kades.

Dalam prosesnya, Inugroho menyebut, penertiban warung liar di JLS Tulungagung secara keseluruhan berjalan lancar.

Mulai dari upaya persuasif dari tim yang berjalan sukses, hingga para pedagang akhirnya menyetujui warung-nya ditertibkan.

"Jadi semua tatanan sudah kita lalui. Kemudian kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang juga memanfaatkan kawasan hutan negara dan tanah negara di sepanjang JLS untuk melakukan penertiban mandiri, dengan batas waktunya jam 12 malam tadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Inugroho menjelaskan, apabila masyarakat ingin memanfaatkan kawasan atau tanah negara tersebut, yakni di sepanjang JLS Tulungagung itu untuk menjadi tempat mencari nafkah, maka tidak perlu khawatir.

Karena sebenarnya hal itu telah diatur dan dipersiapkan. Menurutnya, sudah ada desain tata ruang yang telah memenuhi prosedur keamanan bagi masyarakat yang hendak membuka warung. Dan perlu ditegaskan bahwa, masyarakat harus mengurus izin terlebih dulu.

"Sudah ada desain tata ruang yang dapat digunakan untuk lokasi usaha. Intinya, kita tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mencari menjadikan tempat ini sebagai mata pencarian, tapi secara tertata dan secara legal. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Inugroho.

Berdasar pantauan Koran Jawa Pos Radar Tulungagung pada Rabu (10/1) lalu, proses penertiban warung dengan cara mencopot bangunan semi permanen di sepanjang JLS Tulungagung mulai dilakukan.

Mayoritas bangunan semi permanen warung-warung itu terbuat dari rangkaian bambu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore