Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Februari 2022 | 22.41 WIB

JPU Tuntut Tiga Tahun Penjara Pemberi Suap Bupati Musi Banyuasin

Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK secara daring di PN Palembang Kamis (17/2). M. Riezko Bima Elko P./Antara - Image

Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK secara daring di PN Palembang Kamis (17/2). M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum KPK ajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk terdakwa Suhandy, atas dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).

”Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho membacakan amar tuntutan seperti dilansir dari Antara di persidangan tersebut.

Menurut JPU KPK, terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan empat proyek infrastruktur di PUPR Muba pada 2021, melanggar p​​​asal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut majelis hakim menutup persidangan. sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 24 Februari dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa.

Terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muba dalam sidang Kamis (10/2).

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba pada 2021 yang total pengerjaan senilai Rp 20 miliar lebih tersebut, dia harus memberikan commitment fee yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Komitmen fee tersebut masing-masing 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3–5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2–3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK bagian administrasi lain termasuk bendahara.

”Itu benar. Kalau saya tidak ngasih fee (biaya/suap) ya saya gak (tidak) bisa dapat proyek di sana,” kata terdakwa Suhandy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore