
Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK secara daring di PN Palembang Kamis (17/2). M. Riezko Bima Elko P./Antara
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum KPK ajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk terdakwa Suhandy, atas dugaan pemberian suap kepada Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).
”Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho membacakan amar tuntutan seperti dilansir dari Antara di persidangan tersebut.
Menurut JPU KPK, terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan empat proyek infrastruktur di PUPR Muba pada 2021, melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut majelis hakim menutup persidangan. sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 24 Februari dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa.
Terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muba dalam sidang Kamis (10/2).
Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba pada 2021 yang total pengerjaan senilai Rp 20 miliar lebih tersebut, dia harus memberikan commitment fee yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Komitmen fee tersebut masing-masing 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3–5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2–3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK bagian administrasi lain termasuk bendahara.
”Itu benar. Kalau saya tidak ngasih fee (biaya/suap) ya saya gak (tidak) bisa dapat proyek di sana,” kata terdakwa Suhandy.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
