Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Februari 2022 | 03.10 WIB

Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Akan Disidang di PN Palembang

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan. M Riezko Bima Elko P/22. - Image

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan. M Riezko Bima Elko P/22.

JawaPos.com–Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex, tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR, segera menjalani persidangan. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Dodi Reza akan menjalani persidangan bersama dua tersangka lain. Yakni Herman Mayori mantan kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan mengatakan, tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai. Berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.

”Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat (11/2). Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Ikhsan seperti dilansir dari Antara di Palembang, Jumat (11/2).

Ikhsan menyatakan, tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.

Ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin 2021. Berdasar persidangan di PN Palembang, Kamis (10/2), terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif tersangka Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur total senilai Rp 20 miliar lebih tersebut, dia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan. Yakni senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3–5 persen untuk kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2–3 persen untuk kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.

Selain itu, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara. "Itu benar kalau saya tidak ngasih fee saya nggak bisa dapat proyek di sana,” kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.

Komitmen fee tersebut diserahkan secara bertahap sesuai permintaan sebelum pelelangan proyek dimulai. Pada Maret 2020, dia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp 2 miliar dan kemudian Rp 600 juta.

Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret/April 2021. ”Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain,” tambah dia.

Penyerahan fee terakhir, yakni senilai Rp 250 juta terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diserahkan setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari, yang diduga menerima suap dari Suhandy ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore