
Satlantas Polresta Sidoarjo mengingatkan bahaya penggunaan odong-odong. (Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Satlantas Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menegakkan aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau kepada kepada masyarakat Sidoarjo agar tidak mengoperasikan odong-odong di jalan raya.
Dikutip dari Radar Sidoarjo pada Sabtu (23/12), Kompol Indra Budi Wibowo selaku Kasat Lantas Polresta Sidoarjo mengingatkan kepada masyarakat terkait penggunaan odong-odong di jalan raya.
Ia menyampaikan bahwa odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya, karena dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi masyarakat yang menumpang kendaraan tersebut.
Indra mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, agar para siswa tidak menggunakan odong-odong pada kegiatan sekolah.
"Karena sebelumnya sudah banyak kejadian. Gara-gara naik odong-odong terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, sudah pernah terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan odong-odong tercebur ke sungai di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru.
Hingga akhirnya, sopir odong-odong tersebut dinyatakan bersalah, diproses secara hukum dan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk di Sidoarjo sendiri masih dalam tahap sosialisasi. Kita tidak berjalan sendiri, juga dibantu oleh Dishub," jelas Indra.
Hingga saat ini, pihak Satlantas Polresta Sidoarjo masih dalam tahap memperingatkan dan mengimbau untuk tidak mengoperasikan odong-odong.
Indra juga menyebutkan bahwa sudah banyak pengguna odong-odong yang diberikan sosialisasi terkait bahayanya apabila dioperasikan di jalan raya.
"Odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan pariwisata. Namun, jika sampai mengangkut (penumpang) di jalan raya, wilayah perkotaan, protokol itu tidak dianjurkan karena sangat membahayakan," tegas Indra.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo memaparkan, setelah semuanya sudah disampaikan, pada awal tahun nanti pihaknya akan melakukan penindakan bagi yang masih melanggar.
Larangan penggunaan odong-odong tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
