
Ilustrasi Keadilan Hukum. Sumber: (Racool_studio / Freepik)
JawaPos.com - Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka.
Dilansir dari JawaPos.com dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Jumat (15/12), Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan seorang maling yang berujung pada tewasnya maling tersebut pada 23 Februari 2023 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, Muhyani didakwa pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota dengan nomor S.Tap/117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 19 September 2023.
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Sebagai tulang punggung keluarga, penahanan ini membuat sang istri kebingungan menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Ketua RT setempat, Nuraen, menceritakan kronologis peristiwa itu. Bermula saat Muhyani yang akan pergi ke sawah tidak sengaja memergoki maling sudah berada di dalam kandang kambing.
Penjaga kambing itu disebut melindungi hewan ternaknya dan membela diri dari maling, usai melakukan penusukan, disampaikan Nuraen, Muhyani berteriak minta tolong dan membuat maling itu pun kabur.
Teriakan Muhyani membuat warga berdatangan ke lokasi kejadian. Mayat maling itu pun ditemukan oleh warga di sekitar sawah yang diketahui sudah mengalami luka di bagian dada itu saat melarikan diri.
Saat ini Muhyani yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 7 Desember 2023 setelah menerima limpahan dari Polresta Serang Kota, kini telah dipulangkan.
Rezkinil Jusar, Kepala Seksi Intel Kejari Serang, menjelaskan bahwa ada dua alasan utama dibalik keputusan jaksa penuntut umum untuk mengabulkan penangguhan Muhyani.
"Pertama, karena kondisi kesehatan Muhyani dan permintaan penangguhan dari pihak keluarga," ujar Rezkinil dikutip dari Akun Instagram Teman Polisi Indonesia (@temanpolisi).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
