
Buruh perempuan membawa tuntutan saat demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dipta Wahyu/JawaPos
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dari penetapan itu, Kota Surabaya memiliki nominal UMK terbesar, yakni Rp 4.375.479,19.
Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli menyatakan, terdapat beberapa daerah yang memiliki UMK tertinggi dan terendah. Daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.
”Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang Rp 2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen. Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh,” tutur Jazuli, Rabu (1/12).
Rata-rata UMK di Jawa Timur pada 2022 Rp Rp. 2.502.929,78. Nilai itu lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567,12 atau selisih Rp 611.362,66.
”Idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur. Sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur,” jelas Jazuli.
UMK untuk daerah Ring-1 Jawa Timur yakni Kota Surabaya Rp 4.375.479,19. Naik Rp 75.000 atau 1,74 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, kenaikannya hanya Rp 6.466,55.
Kemudian Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51, naik Rp 75.000 atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, tidak ada kenaikan UMK. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85, naik Rp 75.000 atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, tidak ada kenaikan UMK.
”Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19, naik Rp 75.000 atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, tidak ada kenaikan UMK,” terang Jazuli.
”Sedangkan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17, naik Rp 75.000 atau 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, tidak ada kenaikan UMK,” tambah dia.
Sementara itu, lanjut Jazuli, masih ada beberapa daerah yang memiliki UMK tetap tidak termasuk dalam daerah ring 1. Di antaranya Kabupaten Malang dengan nilai UMK Rp 3.068.275,36 dan Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88.
”Ketiga adalah Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95, Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91, dan Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77,” papar Jazuli.
Jazuli menyebut terdapat pula daerah-daerah padat industri dengan perusahan-perusahaan besar yang tidak mengalami kenaikan UMK dengan baik. Salah satunya Kabupaten Tuban yang memiliki perusahaan semen terbesar di Indonesia.
”Penetapan UMK di Tuban Rp 2.539.224,88 atau hanya naik Rp 6.990,11 atau 0,28 persen dari UMK 2021. Hal ini tidak adil bagi pekerja/buruh di Kabupaten Tuban,” ucap Jazuli.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
