Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 23.41 WIB

Pembunuh PK Sunan Kuning Divonis 10 Tahun, Motornya Dikembalikan

SIDANG: Sidang vonis pembunuh PK Sunan Kuning di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/10). - Image

SIDANG: Sidang vonis pembunuh PK Sunan Kuning di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/10).

JawaPos.com - Sidang vonis terhadap D, 16, pelaku pembunuhan Pemandu Karaoke (PK) lokalisasi Sunan Kuning, dilangsungkan hari ini, Selasa (16/10) di Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Tunggal Faturrokhman menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada terdakwa.


“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara,” ujar Fathurrokhman dalam vonisnya. Sang Hakim menilai, bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 339 KUHP. Seperti yang dituntutkan oleh oleh jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati sebelumnya.


Dimana karena perbuatan D, telah berujung pada kerugian dan hilangnya nyawa seseorang. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” sambungnya.


Dalam hal ini, hakim juga mengabulkan poin pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Didik Simon sebelumnya. Ia memerintahkan agar sepeda motor yang digunakan D saat mendatangi tempat kejadian perkara dan disita oleh negara sebelumnya, untuk dikembalikan kemudian.


“Karena pada saat terdakwa menggunakan motor tersebut, pemiliknya yang merupakan kakak kandung terdakwa tidak mengetahuinya lantaran sedang tertidur,” tegas Fathur.


Mendengar putusan hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis ini. "Tak ada (pertimbangan pribadi). Saya ikut kuasa hukum," jawab D.


Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya. 


Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).


D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore