
SIDANG: Sidang vonis pembunuh PK Sunan Kuning di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Sidang vonis terhadap D, 16, pelaku pembunuhan Pemandu Karaoke (PK) lokalisasi Sunan Kuning, dilangsungkan hari ini, Selasa (16/10) di Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Tunggal Faturrokhman menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada terdakwa.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara,” ujar Fathurrokhman dalam vonisnya. Sang Hakim menilai, bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 339 KUHP. Seperti yang dituntutkan oleh oleh jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati sebelumnya.
Dimana karena perbuatan D, telah berujung pada kerugian dan hilangnya nyawa seseorang. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” sambungnya.
Dalam hal ini, hakim juga mengabulkan poin pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Didik Simon sebelumnya. Ia memerintahkan agar sepeda motor yang digunakan D saat mendatangi tempat kejadian perkara dan disita oleh negara sebelumnya, untuk dikembalikan kemudian.
“Karena pada saat terdakwa menggunakan motor tersebut, pemiliknya yang merupakan kakak kandung terdakwa tidak mengetahuinya lantaran sedang tertidur,” tegas Fathur.
Mendengar putusan hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis ini. "Tak ada (pertimbangan pribadi). Saya ikut kuasa hukum," jawab D.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
