Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 13.00 WIB

4 Kuliner Asal Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham

Kuliner sego tempong khas Banyuwangi, Jawa Timur. (radarbanyuwangi) - Image

Kuliner sego tempong khas Banyuwangi, Jawa Timur. (radarbanyuwangi)

JawaPos.com - Empat kuliner asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masuk dalam pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Dilansir dari Antara pada Selasa (28/11), empat kuliner khas Banyuwangi yang resmi tercatat sebagai inventarisasi KIK antara lain, sego tempong, sego cawuk, pecel itik dan ayam kesrut.

Kuliner-kuliner tersebut secara resmi telah dicatatkan sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi. Kabar tersebut disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/11).

"Cukup menggembirakan empat makanan khas Banyuwangi, secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, 'Bumi Blambangan' kita tercinta," kata Bupati Ipuk.

Keberadaan KIK merupakan taktik pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Bupati Ipuk menyebutkan bahwa pada tahun ini ada sembilan jenis kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham, dan empat kuliner telah berhasil tercatat, sementara lima kuliner lainnya masih dalam proses.

"Semoga semuanya segera clear dan kami segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner lainnya. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," tuturnya.

Ipuk juga menjelaskan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal, Pemkab Banyuwangi juga menyerukan kepada masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas Karya Intelektual Pribadinya (KIP).

Menurutnya, dengan mendaftarkan KIP masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga bisa menerima jaminan ekonomi.

Sebab, sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

"Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham," jelas Ipuk.

Jumlah pengurusan hak kekayaan intelektual yang sudah didukung dan difasilitasi oleh Pemkab Banyuwangi sebanyak 144, termasuk pengurusan merk dagang.

Sejauh ini, Pemkab Banyuwangi juga rutin melaksanakan berbagai agenda, salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan makanan tradisional di kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore