Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 15.10 WIB

Naik! Dewan Pengupahan Ponorogo Sepakati UMK 2024 Mengalami Kenaikan Sebesar 3,98 Persen

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto. (ANTARA) - Image

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto. (ANTARA)

JawaPos.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyepakati usulan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Dilansir dari Antara pada hari Senin (27/11), besaran nilai UMK tahun 2024 untuk Kabupaten Ponorogo akan mengalami kenaikan sejumlah 3,98 persen.

"Kenaikan ini (3,98 persen) setara dengan Rp85.601, sehingga tahun depan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp2.235.310 (per bulan)," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Ponorogo, Suprianto di Ponorogo, Minggu (26/11).

Angka kenaikan UMK untuk tahun 2024 tersebut sebenarnya masih jauh dibawah usulan yang diajukan oleh SPSI, yakni sebesar 15 persen.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, SPSI, perwakilan perguruan tinggi, serta Pemkab Ponorogo sudah melakukan penghitungan bersama dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kebutuhan masyarakat.

Hasil keputusan Dewan Pengupahan tersebut kemudian akan diajukan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selanjutnya usulan UMK tersebut akan direkomendasikan kepada gubernur untuk dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Ponorogo.

"Rapat pleno yang dihasilkan bagaimana pekerja dapat upah layak tapi tidak memberatkan pengusaha," ujar Suprianto.

Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah usulan UMK tersebut nantinya bisa berubah atau tidak.

Jika melihat pada tahun 2022, usulan kenaikan UMK Ponorogo pada 2023 adalah sebesar 7,6 persen. Namun, ketika dibahas di tingkat provinsi ditetapkan menjadi 10 persen.

"Keputusan akhir ada di Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim) ya, hasilnya (UMK Ponorogo) bisa naik bisa turun. Itu semua tergantung dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Jatim)," pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore