Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 00.04 WIB

UMP Jawa Timur 2024 Naik 6,13 Persen, Kenaikan Sebesar Rp 125.000

Gubernur Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. - Image

Gubernur Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim.

JawaPos.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen, yakni sebesar Rp 125.000. Sebelumnya UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30, di tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Kenaikan UMP Jatim itu telah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Berdasarkan laman Kominfo, Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum. Yaitu dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah.

Penetapan UMP tersebut telah melibatkan berbagai pihak. Salah satunya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja. Mereka mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dari berbagai usulan yang dihimpun maka, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar adalah 6,13 persen. Kenaikan itu telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," kata dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore