Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 23.53 WIB

Pemprov Sulsel Janji Segera Bayarkan Gaji PPPK

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel sementara dalam proses pencairan. Pemprov Sulsel segera bayarkan secepatnya.

Kepala BKAD Sulsel Salehuddin menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji itu karena terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

”Untuk gaji Agustus, September, Oktober, dan November 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin seperti dilansir dari Antara.

”Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di perubahan APBD 2023,” tambah dia.

Gaji yang belum tersalurkan, kata dia, Agustus dan September untuk PPPK tahap III, gaji November untuk PPPK tahap I, II, dan III. Sementara untuk gaji Oktober, seluruh PPPK Tahap I, II, dan III telah dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menyampaikan, untuk PPPK tahap III, keterlambatan gaji Agustus dan September karena masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

”Sehingga gaji susulan Agustus dan September, termasuk gaji November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” terang Iqbal Najamuddin.

”Termasuk PPPK tahap I dan II untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan 2023. APBD perubahan bisa kita lakukan prosesnya pada November,” jelas dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore