
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi duduk di kursi pesakitan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (15/11).
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi dengan pasal berlapis dalam sidang kasus dugaan suap kegiatan pengadaan buku di Buleleng, Provinsi Bali.
Tim JPU yang dikomandoi Muhamad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membeberkan terdakwa Fahrur Rozi diduga menerima hadiah berupa uang total Rp 46 miliar dan USD 82.211. Terdakwa melakukan pengaturan dan mengondisikan terhadap kepala dinas, kepala sekolah, dan kepala desa, terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah).
Jaksa penuntut umum Muhamad mengatakan, Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala kejaksaan di sejumlah tempat. Termasuk saat menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan pengkondisian terhadap sejumlah kepala dinas, kepala desa, dan kepala sekolah, untuk memesan buku pada CV Aneka Ilmu.
”Dari tindakannya tersebut, terdakwa Fahrur Rozi menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain,” ujar Muhamad seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, JPU mendakwa Fahrur Rozi dengan pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi juga didakwa pasal 3, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Muhamd.
Terhadap dakwaan jaksa, Fahrur Rozi tidak mengajukan eksepsi dan sidang pekan depan akan mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nyoman Wiguna itu, JPU membeberkan skenario terdakwa Fahrur Rozi mendapatkan uang dari Suwanto, pemilik dan Direktur Grup CV Aneka Ilmu.
Pada akhir 2016, sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Provinsi Bali, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk pengadaan buku perpustakaan desa dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.
Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV Aneka Ilmu dengan perantara Handi Saeful sebagai perwakilan CV Aneka Ilmu di Bali. Terdakwa pertama menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika dengan permintaan agar setiap sekolah jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV Aneka Ilmu dan mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng.
Di depan lima kepala sekolah yang hadir, terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV Aneka Ilmu dengan besaran anggaran antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 50 juta.
”Bahwa berdasar arahan terdakwa Fahfur Rozi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, para kepala SD dan SMP di Kabupaten Buleleng melaksanakan pengadaan atau pembelian buku-buku terbitan CV Aneka Ilmu milik Suwanto,” kata JPU.
Pada 2018. di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terdakwa Fahrur Rozi juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta agar para kepala desa menganggarkan dalam APBDes perubahan untuk kegiatan pengadaan buku-buku pengayaan keterampilan dan referensi untuk perpustakaan desa terbitan CV Aneka Ilmu.
Terdakwa juga menempatkan atau mentransfer atau mengalihkan atau menitipkan uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana Korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp 3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy, dan Edy A. Supardi sebanyak Rp 4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp 2,6 miliar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
