
Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor wilayah BPN Sulsel di Kota Makassar.
JawaPos.com–Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel. Penggeledahan itu terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2021.
”Di Kantor BPN Sulsel didapatkan berupa 27 bundel dokumen terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan pembangunan Bendungan Passeloreng,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (1/11).
Selanjutnya, dokumen perencanaan jaringan air baku Passeloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan. Penyidik juga menyita peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usul perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Penggeledahan kantor BPN tersebut sebagai tindak lanjut setelah penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Mereka terkait dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan bendungan tersebut.
Selain penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Sulsel, di Jalan Opu Daeng RisadjuRisadju (eks Jalan Cenderawasih) Kecamatan Mamajang, Makassar, tim juga menggeledah rumah tersangka AA (Ketua Satgas B BPN Wajo) di Perumahan Bumi Aroepalla nomor. U32 Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kamis (31/10).
Di rumah tersangka AA diamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo. Yakni satu buah ponsel milik Istri tersangka, satu buah flashdisk dengan kapasitas 16 gigabyte milik tersangka.
”Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap Soetarmi.
Dia menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seluruh saksi-saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tersebut.
Tim penyidik tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam atas dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo, tahun 2021.
”Enam orang masing-masing inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Soetarmi pada Kamis (26/10).

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
