Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 November 2018 | 13.55 WIB

Penerapan Pasal Body Shaming, Ahli Pidana: Penjara Penuh Sama Komedian

Ilustrasi: Pelaku body shaming bisa dipidana - Image

Ilustrasi: Pelaku body shaming bisa dipidana

JawaPos.com - Kontroversi penerapan pasal penghinaan bentuk tubuh atau body shaming sedang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Satu sisi, pasal tersebut memberikan perlindungan bagi korban penghinaan atas bentuk tubuh, di sisi lain pasal itu sangat rentan sebagai alat menghukum orang. Terlebih, kultur masyarakat Indonesia yang gemar becanda.


Menurut pandangan ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pasal 27 ayat 3 yang digunakan untuk mempersoalkan secara hukum pelaku body shaming merupakan pasal penghinaan yang termaktub dalam UU ITE.


Pasal itu berbunyi, apabila orang yang sengaja tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan/ membuat dapat diakses informasi ekektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik diancam hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 ribu.


Sementara, dalam ketentuan KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan secara konvensional diatur dalam pasal 310.


"Kejahatan tersebut bersifat delik aduan, karena kerugiannya hanya diderita secara pribadi saja. Artinya, jika korban yang dihina tidak mempersoalkan, maka perbuatan tersebut tidak dapat diproses," ujar Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (24/11).


Akan tetapi, menurutnnya, dalam penerapan pasal tersebut bisa menuai masalah. Mengingat, konteks sosial masyarakat Indonesia sangat akrab dengan candaan. Bahkan, sering mengeluarkan kata-kata yang dianggap kasar namun sebetulnya bermaksud candaan, lucu-lucuan atau mencairkan suasana keakraban.


Misalnya, kata Fickar, orang-orang Jawa Timur akrab dengan kata-kata Jancuk Koe. Pernyataan itu bukan menghina, melainkan ungkapan candaan karena masing-masing saling mengenal.


Dicontohkan lagi, pernyataan candaan seperti, gendut lho, ceking lho, atau bodat kau. Menurutnya, pernyataan-pernyataan itu terlalu berlebihan jika masuk ke ranah hukum pidana.


"Apakah komentar yang seperti ini dapat dipidana? Saya sendiri berpendapat sangat lebay (berlebihan). Karena umumnya, masyarakat Indonesia suka becanda," terangnya.


Fickar membayangkan, jika pernyataan-pernyataan candaan seperti itu dipidanakan, maka tidak mustahil penjara akan penuh oleh para komedian atau orang-orang yang senang bercanda.


"Kalau hanya kata-kata candaan semacam itu dipidanakan, maka penjara akan penuh sama komedian. Lucunya, anggaran negara akan dihabiskan hanya untuk memproses hal-hal sepele seperti ini," jelas Fickar.


Kendati demikian, dirinya setuju penerapan pasal body shaming itu untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas/difabel. Sebab jelas, penghinaan bentuk tubuh kepada masyarakat difabel itu bermaksud untuk menghina dan melecehkan.


"Jika body shaming itu dilakukan pada saudara-saudara yang difabel, jelas itu pasti dimaksudkan penghinaan. Ini yang harus diproses secara hukum," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore