Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Maret 2021 | 00.39 WIB

KPU Kota Surakarta Bongkar 1.231 Kotak Suara Pilkada 2020

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti (dua dari kiri) disaksikan anggota Bawaslu Poppy Kusuma (dua dari kanan) dan perwakilan Polresta surakarta membuka dan membongkar kotak suara hasil Pilkada Surakarta 2020 di Gudang KPU Kota Surakarta, Sabtu (27/3). B - Image

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti (dua dari kiri) disaksikan anggota Bawaslu Poppy Kusuma (dua dari kanan) dan perwakilan Polresta surakarta membuka dan membongkar kotak suara hasil Pilkada Surakarta 2020 di Gudang KPU Kota Surakarta, Sabtu (27/3). B

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, melaksanakan pembukaan dan pembongkaran 1.231 kotak suara hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 di gudang KPU, Sabtu (27/3). Pembukaan dan pembongkaran kotak suara Pilwakot Surakarta 2020 dipimpin Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti bersama jajarannya dengan disaksikan perwakilan dari Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma dan pihak kepolisian.

Menurut Nurul Sutarti, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca-Pemilu. Pada pasal 36 menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota dapat mengosongkan kotak suara. Artinya, kata dia, membuka dan membongkar kotak suara 1 bulan setelah pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD/DPD/DPR/Presiden/gubernur/wali kota/bupati.

”Pada Sabtu (27/3) ini, tepat 1 bulan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 26 Februari. Kegiatan ini hampir semua KPU kabupaten/kota sepakat melaksanakan pembongkaran kotak suara hasil Pilkada 2020. Khusus surat suara, akan ditimbang karena nanti akan dimusnahkan, setelah mendapatkan izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan KPU RI,” terang Nurul seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (27/3).

Nurul menyebutkan, perlengkapan pemungutan suara terdiri atas surat, kotak, dan bilik suara, sedangkan dukungan lain, seperti alat coblos, termasuk ada form formulir masuk dalam perlengkapan pemungutan suara.

”Hal ini bisa menjadi arsip seperti surat suara dan formulir-formulir. Untuk surat suara, sudah bisa dimusnahkan. Jika bernilai ekonomi, harus dilelang setelah mendapatkan izin dari ANRI dan KPU RI,” tutur Nurul.

Disebutkan pula bahwa jumlah kotak suara yang dibongkar sebanyak 1.231 kotak atau sejumlah TPS Pilkada Surakarta 2020. Pembongkaran kotak suara dengan melibatkan 20 orang ditargetkan 3 hari ke depan sudah selesai.

”Kami harus sudah melaporkan hasil kegiatan ini ke KPU Provinsi Jateng pada 30 Maret,” ujar Nurul.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=iuqHxwjV0WM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore