
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara memimpin rakor bersama jajaran kabupaten/kota. Rhisma/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siapkan Surat Keputusan Gubernur Bali terkait penunjukan sekretaris daerah menjadi pelaksana harian (plh) bupati/wali kota di enam kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020. Hal itu dilakukan mengantisipasi kemungkinan tertundanya SK pelantikan dari Mendagri.
”Kami menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri. Khawatirnya SK itu sampai 17 Februari belum keluar, sehingga harus menunjuk Plh,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, seperti dilansir dari Antara di Denpasar.
Pada 9 Desember 2020, ada enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang telah melaksanakan pilkada. Yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Kabupaten Jembrana.
Menurut Sukra, berdasar pengalaman pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya, SK pelantikan bupati/wali kota terpilih diterima paling lambat malam hari H-1 pelantikan. Untuk enam kabupaten/kota di Bali, seharusnya pelantikan bupati/wali kota terpilih pada 17 Februari, seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya.
”Namun, ada juga Surat Edaran dari Mendagri pada akhir Januari 2021 yang meminta kami menyiapkan pelaksana harian dengan menunjuk sekda masing-masing daerah untuk menjadi Plh masing-masing bupati,” ujar Sukra.
Karena itu, pihaknya menyiapkan kedua-duanya, persiapan pelantikan bupati/wali kota terpilih, sekaligus juga menyiapkan SK Plh bupati/wali kota.
”Asumsi kami, pelantikan tetap 17 Februari mendatang dan Plh bupati/wali kota juga berproses,” ujar I Ketut Sukra Negara.
Dia mengatakan, sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran sekretaris DPRD dan kabag pemerintahan kabupaten/kota. Untuk acara pelantikan enam bupati/wali kota akan dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama, kantor Gubernur Bali, dengan jumlah peserta terbatas, sekitar 50 orang.
”Yang menghadiri langsung yakni bupati/wali kota terpilih dengan para wakil dan istrinya, ketua DPRD, mantan bupati/wali kota beserta istri, ketua DPRD, dan sekda masing-masing. Bupati/wali kota terpilih akan dilantik Gubernur Bali Wayan Koster,” papar I Ketut Sukra Negara.
Menurut dia, pelantikan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Yang mengikuti kegiatan itu wajib menyerahkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen. Sedangkan untuk unsur forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah di masing-masing daerah dapat mengikuti kegiatan pelantikan secara virtual.
”Namun jika SK pelantikan bupati/wali kota belum turun, sekda yang menjadi Plh bupati/wali kota tidak ada proses seremonial pengukuhan, mereka langsung dapat bertugas berdasarkan SK penetapan dari Gubernur Bali,” ucap I Ketut Sukra Negara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=WPUrzx3Blhs

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
