
Toefan Nugraha dan Muslika menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa. Keduanya kehilangan bayi Muhammad Akmal Safanka yang meninggal di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon.
JawaPos.com - Peristiwa jenazah bayi yang ditukar dengan BPKB motor agar bisa dipulangkan menjadi keprihatinan berbagai kalangan. Kini pihak rumah sakit pun melunak dan mengembalikan BPKB itu. Tagihan sebesar Rp 5 juta juga dibebaskan. Dianggap lunas.
Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi mengaku hal itu sudah diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan kepada RIdwan Kamil yang tengah berada di Cirebon untuk menghadiri sebuah acara.
“Sudah diselesaikan Pak,” ujar Dicky, seperti dikutip dari Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Jumat (23/11).
Sebelumnya pada Kamis (22/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mendatangi RS Sumber Waras Ciwaringin. Setelah difasilitasi oleh Eni, pihak rumah sakit akhirnya membebaskan biaya perawatan tersebut.
Dari rumah sakit, Eni lalu meluncur ke rumah pasutri Toefan Nugraha, 22, dan Muslika, 18, di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin. Direktur RS Sumber Waras, Wawat Setiamiharja juga tampak ikut. Bahkan di rumah pasien itu, Wawat mengembalikan surat pernyataan jaminan dari keluarga sekaligus menyatakan bahwa tagihan persalinan dihapuskan.
Di sela pertemuan itu, Eni mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Bahkan setelah mendapat laporan, ia langsung menelepon direktur RS Sumber Waras dan meminta jaminan BPKB dikembalikan. “Dan alhamdulillah pihak rumah sakit merespons (mengembalikan BPKB, red),” katanya.
Eni sebenarnya berniat membayar tagihan itu. Melalui dana Dinas Kesehatan. Namun saat hendak dibayar, pihak rumah sakit justru membebaskan biaya tersebut.
Eni menegaskan, menahan BPKB tidak dibenarkan. Menurutnya, jaminan cukup hanya berupa surat pernyataan. “Mestinya nggak boleh menahan. Jaminan ya surat pernyataan. Mestinya cukup dengan pernyataan itu saja,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai sanksi terkait peristiwa tersebut, ia mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada).
Seperti diberitakan, bayi Muhammad Akmal Safanka meninggal sehari setelah proses persalinan di RS Sumber Waras. Bayi lahir Senin malam (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Tapi kondisinya tidak seperti bayi pada umumnya. Tidak bisa menangis atau mengeluarkan suara. Sang bayi pun meninggal pada Selasa sore (13/11) sekitar pukul 17.39 WIB.
Ternyata, di rumah sakit itulah, peristiwa ini terjadi. Toefan menceritakan, saat itu tagihan yang harus dilunasinya pada saat itu sebesar Rp 5 juta. Harus dibayarkan saat itu juga agar bisa membawa pulang jenazah anaknya. Pihak keluarga, kata Toefan, tak mempunyai uang sebanyak itu. Mereka sebenarnya mengupayakan mencicil dengan menyerahkan dana awal Rp 3 juta.
Tapi pihak rumah sakit ternyata enggan menerima uang Rp 3 juta dan meminta jaminan jika ingin tetap membawa pulang jenazah dengan segera. Pada akhirnya Toefan meminjam BPKB motor milik mertuanya dan diserahkan ke pihak rumah sakit. Karena proses panjang itulah, jenazah Muhammad Akmal Safanka baru bisa dimakamkan pada Rabu 14 November.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
