Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Polda Jambi Temukan 42 Kendaraan Batu Bara Langgar Operasional

Ilustrasi Tambang Batu Bara.

JawaPos.com –  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kombes Pol Dhafi menemukan 42 kendaraan tambang batu bara.

Ia menerangkan, kendaraan batu bara melakukan pelanggaran operasional penggunaan jalan nasional di Jambi.

Dalam temuan Polda Jambi, tercatat 61 kendaraan yang ditindak oleh petugas, dan terdapat puluhan perusahaan tambang yang melanggar aturan.

“Dari jumlah itu sebanyak 42 kendaraan melanggar aturan tonase, itu baru dari uji petik yang kami lakukan,” ujar Dhafi.

Data tersebut ia dapatkan saat petugas melakukan penindakan di lapangan sejak 7-9 Oktober 2023, dan banyak angkutan batu bara yang melanggar.

Pelanggaran yang dilakukan adalah jam operasional kendaraan batu bara serta berat kendaraan yang melebihi aturan.

Polda Jambi sudah mengirimkan surat untuk Kementerian ESDM perihal penindakan dan permohonan sanksi.

Alasannya adalah masih banyak angkutan batu bara yang melanggar aturan seperti mengabaikan jam operasional melalui jalan nasional.

Menurut aturan, muatan batu bara hanya diperbolehkan dengan jumlah maksimal tonase 15 ton, sedangkan banyak kendaraan yang membawa muatan 19 hingga 20 ton.

Dampak dari banyaknya kendaraan batu bara yang melanggar, jalan nasional yang semula sudah diperbaiki menjadi bergelombang.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore