Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 04.32 WIB

Ahli Kriminolog Sebut Pelaku Perundungan Di Cilacap Sebagai Residivis, Ini Alasannya

Ahli kriminolog sebut pelaku perundungan siswa di Cilacap residivis./Sumber foto : pojoksatu./Ist - Image

Ahli kriminolog sebut pelaku perundungan siswa di Cilacap residivis./Sumber foto : pojoksatu./Ist

JawaPos.com – Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap mendapat tanggapan dari ahli kriminolog, Reza Indragiri.

Dari sudut pandangnya, pelaku perundungan di SMP Cilacap disebut residivis lantaran pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hidupnya.

Reza Indragiri mengatakan seseorang yang kerap berpindah tempat sekolah karena melakukan perundungan terhadap teman-temannya, sudah bisa disebut residivis.

"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza Indragiri dikutip JawaPos.com dari PojokSatu Rabu (27/9).

Menurut Reza, perhitungan pelaku perundungan siswa dapat dikatakan residivis berdasarkan re-offence bukan re-entry. Karena itu, konsekuensi pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dimitigasi dengan dilengkapi restorative justice.

"Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," jelas Reza Indragiri.

Perundungan Siswa SMP di Cilacap (Pojoksatu)

Lantas, apa itu residivis?

Dikutip dari laman Kemenkumham, res adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi ia kembali mengulangi tindak pidana yang serupa.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), residivis dapat diartikan sebagai penjahat kambuhan. Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore