Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 00.43 WIB

Kadin Jawa Timur Tolak Keras RPP Turunan UU Kesehatan, Begini Solusinya

Kadin Jatim minta pemerintah lakukan telaah dalam penyusunan PP terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan. - Image

Kadin Jatim minta pemerintah lakukan telaah dalam penyusunan PP terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan.

JawaPos.com–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah kembali melakukan telaah lebih mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU Kesehatan.

Ada kecenderungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang dibahas justru melenceng dari aturan payung di atasnya. Atas hal tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mendorong agar pemerintah mengefektifkan saja aturan yang sudah ada. Yaitu, PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

”Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya,” kata Adik, Selasa (26/9).

Dia merinci berbagai aturan pelarangan dalam draf Rancangan PP (RPP) sebagai mana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang. Mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet.

Ada pula masuk dalam draf regulasi, dorongan bagi petani untuk alih tanam. Terkait hal-hal tersebut, Adik mengingatkan, UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang.

Karena itu, lanjut dia, UU yang disahkan di DPR pada Juli itu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau.

”Tapi, kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, di sini lah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati,” imbuh Adik Dwi Putranto.

Adik mengungkapkan, cara pandang produk tembakau seakan merupakan barang terlarang sebenarnya sudah muncul saat UU Kesehatan belum disahkan DPR dan masih berbentuk draf RUU. Publik sempat dikejutkan dengan keberadaan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Pasal tersebut akhirnya didrop setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

”Jadi sudahlah, lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nanti justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain,” kata Adik Dwi Putranto.

Dia lalu mencontohkan, potensi kerancuan yang muncul dari larangan lain yang juga termuat dalam draf RPP Kesehatan. Yaitu, larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok.

Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

”Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan,” tandas Adik.

Di luar rezim kesehatan, pemerintah sesungguhnya memiliki kepentingan besar menjaga ekosistem pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Bisnis pertembakauan dari hulu ke hilir beserta multiplier efeknya telah menjadi tempat bergantung jutaan masyarakat Indonesia.

Mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, pedagang di tingkat retail, pekerja logistik dan transportasi, serta masih banyak sektor lain. IHT juga telah berkontribusi pada penerimaan negara lewat cukai. Pada 2022 misalnya, hanya dari kontribusi cukai dan belum termasuk pajak-pajak lainnya sumbangsihnya sudah mencapai Rp 218,6 triliun.

”Tapi yang didapat teman-teman di ekosistem pertembakauan dan IHT justru tekanan yang terus datang bertubi-tubi, terutama dari pemerintah, itu realitas di lapangan,” ucap Adik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore