Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2020 | 18.37 WIB

Lima Pelaku Anarkis Demo Ditangkap Polisi Bukan Elemen AJM

Aliansi Jember Menggugat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jember, Senin (26/10), menyikapi kericuhan demonstrasi yang terjadi pada 22 Oktober. Zumrotun Solichah/Antara - Image

Aliansi Jember Menggugat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jember, Senin (26/10), menyikapi kericuhan demonstrasi yang terjadi pada 22 Oktober. Zumrotun Solichah/Antara

JawaPos.com–Koordinator lapangan Aliansi Jember Menggugat (AJM) Nurul Mahmuda mengatakan, lima pelaku anarkis demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang ditangkap aparat kepolisian bukan merupakan bagian dari 30 elemen massa yang tergabung dalam AJM.

”Kami pastikan bahwa lima peserta aksi yang ditetapkan sebagai tersangka perusak gedung DPRD Jember bukan bagian dari elemen Aliansi Jember Menggugat,” kata Nurul Mahmuda seperti dilansir dari Antara dalam konferensi pers di Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Menurut dia, seluruh peserta aksi dari Aliansi Jember Menggugat menggunakan penanda kain putih yang diikatkan di lengan sesuai kesepakatan 30 elemen tersebut. Sehingga, masing-masing ketua elemen tersebut sudah menginstruksikan kepada anggotanya.

”Dalam rekaman video yang sempat beredar menunjukkan bahwa peserta aksi yang diamankan polisi itu, tidak menggunakan kain putih saat demonstrasi sesuai kesepakatan elemen dalam Aliansi Jember Menggugat,” terang Nurul Mahmuda.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak membantah apabila lima pelaku perusakan gedung DPRD Jember merupakan peserta aksi unjuk rasa. Sebab, berada di kerumunan aksi massa Aliansi Jember Menggugat.

”Kami sudah mengonfirmasi 30 elemen yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat, dan tidak ada satu pun yang mengakui bahwa kelima orang tersebut bagian dari elemennya,” kata Nurul Mahmuda.

Secara resmi Aliansi Jember Menggugat juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang menyebabkan kerusakan kaca gedung DPRD Jember dan peserta aksi yang mengancam jurnalis di luar kendali para korlap demonstrasi.

Sebelumnya, Polres Jember menangkap lima orang yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada 22 Oktober. ”Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk pasal 170, kemudian pasal 214 ancamannya delapan tahun,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=-FWRmQ9wdSc&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore