Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 November 2016 | 14.46 WIB

Kisah Romantis Seorang Pembunuh, Mau Nyatakan Cinta Malah Ditangkap Polisi

Inilah Boneka yang dibelikan pelaku pembunuhan dari hasil uang kejahatan. - Image

Inilah Boneka yang dibelikan pelaku pembunuhan dari hasil uang kejahatan.

JawaPos.com - Ada-ada saja kelakuan Rizali Rahman. Pria 22 tahun ini merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Reza (30), warga Desa Bataratat Kecamatan Lok Paikat.



Meski menjadi seorang pembunuh, dia rupanya pejuang cinta yang cukup romantis. Rizali mengaku telah membelanjakan sisa uang korbannya untuk membeli sebuah boneka Hello Kitty berukuran besar.



Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) melaporkan, boneka yang dibeli seharga Rp 145 ribu ini rencananya akan diberikan untuk wanita penunggu warung di Batulicin yang ingin “ditembaknya”.



Namun belum sempat diberikannya, Rizali keburu ditangkap petugas. "Sisa uang hasil pembunuhan saya belikan boneka, tapi belum sempat diberikan," ujarnya di Polres Tapin Kamis (10/11).



Seperti diketahui, Rizali ini merupakan rekan Khairul Fahmi (23) warga Desa Baramban Kecamatan Piani yang juga terlibat pembunuhan terhadap Reza (30).



Korban tewas ditangan Rizali dengan luka di leher akibat tebasan parang milik ayahnya di lahan perkebunan karet Desa Bataratat, Selasa (8/11).



Para pelaku berhasil menggasak harta benda milik korban seperti uang tunai Rp 17 juta, dua unit HP, dan satu unit kendaraan bermotor.



Setelah peristiwa ini, Jajaran Polres Tapin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku pun dapat diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tapin bekerja sama dengan Polres Tanbu dan Jatanras Polda Kalsel. 



Kasatreskrim Polres Tapin AKP Susilo menerangkan, aparat kepolisian berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku pembunuhan ini pada 9 November sekitar pukul 13.30 Wita.



Keduanya ditangkap di bengkel samping Gang Bata Merah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu. "Kini pelaku diamankan di Polres Tapin," ujar Susilo.



Atas tindakan pelaku, Susilo menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ard/yn/ram/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore