Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2020 | 18.39 WIB

Pendaftaran Tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground Dilanjutkan

Ilustrasi Alun-Alun Utara Kota Jogjakarta, Eka A.R./Antara - Image

Ilustrasi Alun-Alun Utara Kota Jogjakarta, Eka A.R./Antara

JawaPos.com–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogjakarta tetap melanjutkan kegiatan di bidang pertanahan sebagai pendukung keistimewaan Jogjakarta. Yakni pendaftaran tanah Sultan Ground dan Paku Alaman Ground pada tahun ini dengan sasaran 100 bidang.

”Pada tahun ini sempat ada penundaan karena pandemi Covid-19. Tetapi, kegiatan pendaftaran tanah rencananya tetap dilanjutkan. Dimulai akhir Juli untuk turun ke lapangan,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogyakarta Sarmin seperti dilansir dari Antara di Yogyakarta pada Minggu (28/6).

Menurut dia, persiapan kegiatan pendaftaran Sultan Ground (SG) dan Paku Alaman Ground (PAG) sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Juni yaitu dengan pengajuan berkas untuk diketahui dan ditandatangani pihak Keraton Jogjakarta dan Paku Alaman.

”Kami juga harus menyiapkan berkas untuk diketahui wilayah karena kegiatan pendaftaran juga melibatkan kelurahan,” kata Sarmin.

Setelah seluruh berkas administrasi untuk kebutuhan pendaftaran SG dan PAG tersebut lengkap, petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pendaftaran. Bidang tanah SG dan PAG yang masuk dalam data pendaftaran tahun ini, tidak hanya berupa tanah kosong, tetapi ada pula yang sudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

”Ada yang digunakan untuk permukiman, tempat ibadah, pemakaman, atau tanah di bantaran sungai. Kegiatan pendaftaran tanah ini dilakukan dengan dukungan dana keistimewaan,” kata Sarmin.

Hasil dari pendaftaran tanah tersebut adalah sertifikat yang akan diserahkan ke Keraton Jogjakarta maupun Paku Alaman melalui Pemerintah Jogjakarta.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah berstatus SG dan PAG, bisa memintakan kekancingan ke pihak keraton untuk pemanfaatannya. Selain pendaftaran, kegiatan bidang pertanahan untuk pendukung keistimewaan adalah pendataan tanah SG dan PAG. Pendataan merupakan kegiatan indentifikasi yang hasilnya digunakan untuk proses pendaftaran tanah. ”Pendataan juga tetap akan dilakukan. Rencananya dilakukan akhir tahun,” kata Sarmin.

Sarmin menambahkan, rangkaian proses pendataan, inventarisasi, verifikasi, pemetaan hingga pendaftaran tanah SG dan PAG yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jogjakarta harus dilakukan secara teliti dan hati-hati supaya tidak ada keluhan dari masyarakat di kemudian hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=XYYOimpmX78

 

https://www.youtube.com/watch?v=Ttt6j0l4nrc

 

https://www.youtube.com/watch?v=FTDuMDYXHio

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore