Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 November 2018 | 00.15 WIB

Distributor Mainan Ilegal Diduga Punya Bekingan

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas (kanan) saat sidak di toko CKS Batam. - Image

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas (kanan) saat sidak di toko CKS Batam.

JawaPos.com - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk mainan di empat distributor di Batam. Hal itu memunculkan rumor negatif. Salah satunya dugaan adanya oknum yang melindungi para distributor. Sehingga mereka berani mendistribusikan mainan yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).


Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas mengatakan, distributor tersebut sudah beroperasi relatif lama. "Kalau ini pasti ada yang bekingi. Kalau tidak, mana berani. Apalagi waktunya juga sudah lama, lebih dari sepuluh tahun," kata Sutijadi dalam keterangannya.


Apa yang terjadi di Batam, tidak jauh berbeda dengan permainan oknum-oknun di Jawa. Mereka memanfaatkan para petugas untuk menjalankan aktivitas yang salah. "Kami sudah keliling. Yang sudah ditemukan itu di daerah Jawa Timur (Jatim). Di Batam ini modelnya sama seperti di jatim," ungkapnya.


Terkait dengan distributor yang bandel dengan memanfaatkan bekingan, memang menjadi persoalan tersendiri. Asosiasi sudah beberapa kali menerapkan hukuman maksimal kepada sejumlah distributor berupa pencabutan izin. Sekaligus melakukan pembinaan dan memberi arahan bagi distributor yang masih membandel.


Jika tidak diarahkan, efek kehadiran distributor nakal bukannya memberi manfaat. Tetapi justru malah menghadirkan bahaya bagi anak-anak di Indonesia. "Biasanya kami peringati, dibina dulu. Kalau tetap membandel, ya kami tindak. Dari pada merusak semua," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zarefriadi mengapresiasi gerak tim dari pusat. Selama ini, Disperindag Kota Batam hanya sampai pada tahap pemantauan di pusat perbelanjaan. Sebab pengawasan dilakukan Disperindag provinsi. "Kami laporkan kalau ada indikasi. Disperindag provinsi bisa juga dari laporan masyarakat," ucap Zarefriadi, Jumat (9/11).

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore