
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (Pemprov Bali)
JawaPos.com - Kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta masuk babak baru. Pasca berkas tersangka dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 2 September 2019 lalu, Kamis (12/9) ini pihak pengadilan akan menggelar sidang perdana.
Sudikerta akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan majelis hakim Esthar Oktavi, Kony Hartanto dan Heriyanti. Selain menyidangkan Sudikerta, pihak PN Denpasar juga menyidangkan dua tersangka lainnya, yakni I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Diketahui sebelumnya, Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.
Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
