Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2019 | 00.16 WIB

Mantan Bupati Labuhanbatu Divonis 7 Tahun Penjara

Pangonal Harahap,49, mantan Bupati Labuhanbatu usai menjalani sidang di PN Medan. - Image

Pangonal Harahap,49, mantan Bupati Labuhanbatu usai menjalani sidang di PN Medan.

JawaPos.com - Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, 49, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam Sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4).

Majelis hakim menyatakan, Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu dari pengusaha. Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi dalam persidangan di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4).

Selain hukuman penjara dan denda, Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu. Jika Pangonal tidak membayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan dilelang untuk membayar kerugian negara.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan satu tahun penjara. Tak hanya itu, bahkan majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa.

"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa, berupa pencabutan hak dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," sebut majelis hakim.

Dalam nota putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Erwan.

Diketahui, Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Penuntut Umum KPK. Selain itu, KPK juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu.

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara. Penuntut umum KPK juga meminta, agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.

Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Sedangkan Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir.

"Kita menerima," ujar Herman Kadir selakupenasehat hukum terdakwa usai persidangan.

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut yakni, menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42,28 miliar serta SGD 218 ribu dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu, berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Uang tersebut diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 kepadanya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore