Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Februari 2019 | 04.12 WIB

Guru Besar Unair Sebut Tiga Terdakwa Tetap Melawan Hukum

Guru Besar Unair Prof Nur Basuki Minarno (kemeja putih) menerangkan keahliannya di bidang tindak pidana korupsi dalam sidang suap Bupati Mojokerto nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. - Image

Guru Besar Unair Prof Nur Basuki Minarno (kemeja putih) menerangkan keahliannya di bidang tindak pidana korupsi dalam sidang suap Bupati Mojokerto nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

JawaPos.com- Tiga terdakwa penyuap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) tidak bisa lepas dari perbuatan melawan hukum. Hal itu disebutkan oleh ahli Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga (Unair) Prof Nur Basuki Minarno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/2).


Menurut Nur, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab dalam kasus tersebut, Onggo Wijoyo, selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi (Protelindo) ikut menyerahkan sejumlah uang ke lainnya. Tujuannya, mempercepat adanya pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR).


”Sebetulnya, itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Itu untuk menghapus perbuatan melawan hukumnya. Kalau seperti kejadian tersebut tidak bisa, tetap ada unsur pemberian sejumlah uang,” ucapnya saat dimintai pendapat di pengadilan.


Lantaran ada pemberian, meskipun tidak sesuai dengan kehendaknya, tapi maksud pemberian itu ditujukan ke pejabat melalui orang lain. ”Pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal 13,” tambah Nur.


Dia juga mengatakan dalam hal itu, kendati ada unsur pemaksaan, seharusnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut. Sebab, adanya unsur pemaksaan tidak menghilangkan atau menghapuskan unsur perbuatan melawan hukum dari terdakwa.


”Tidak bisa. Tapi minimal hakim bisa menilai dan mempertimbangkan, adanya unsur pemaksaan, apabila hal itu ditemukan. Tujuannya, untuk meringankan perbuatan melawan hukumnya,” jelas  Guru Besar Unair tersebut.


Sementara itu, kuasa hukum Onggo Wijoyo, Sigit Darmawan mengatakan, selama pengurusan izin itu sebenarnya hal yang diperlukan telah lengkap. Namun, ada sejumlah permintaan uang lebih dari pihak pejabat negara melalui pihak lain.


”Ini yang ingin kami buka. Bahwa pemberian uang ke MKP, itu bukan berasal dari keinginan Onggo, melainkan dari Pemda Mojokerto untuk meminta uang,” jelasnya.


Dalam sidang tersebut, yang mengajukan ahli hanya Onggo. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan tidak mengajukan saksi apapun. Keduanya adalah selaku makelar yang ikut membantu pengurusan izin. Mereka merupakan pihak dari PT Protelindo yang memberikan suap sebesar Rp 3 miliar juta ke MKP.


Namun, uang yang diterima MKP hanya senilai Rp 550 juta. Tujuan penyuapan itu untuk mengurus surat izin pendirian 11 tower milik perusahaan Protelindo di kabupaten Mojokerto.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore