Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Februari 2019 | 22.15 WIB

Bea Cukai Segera Tindak Penjual Rokok Elektrik Ilegal

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono - Image

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono

JawaPos.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Solo terus melakukan penertiban terhadap pedagang rokok elektrik di kawasan Soloraya. Hal ini menyusul diberlakukannya bea cukai untuk jenis liquid vapor tersebut.


Meski saat ini belum ada tindakan hukum, tapi ke depan tidak menutup kemungkinan KPPBC juga akan memberikan tindakan tegas kepada penjual liquid vapor ilegal. "Untuk saat ini memang belum ada penindakan tegas, hanya melakukan penyitaan dan meminta penjual untuk membayar pita cukai. Setelah itu liquid vapor kami kembalikan. Tapi ke depan kami juga memberikan tindakan tegas," ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B, Solo, Kunto Prasti Trenggono kepada JawaPos.com, Kamis (21/2).


Bentuk penindakan ini, kata Kunto adalah untuk menyadarkan para penjual atau pun penyuplai rokok elektrik, agar mereka membeli pita cukai dan ditempelkan pada rokok elektrik tersebut. Dengan adanya pita cukai tersebut membuktikan bahwa rokok elektrik tersebut sudah legal atau sudah membayar pajak. "Kami ingin aware kepada mereka. Kan kasihan kepada yang sudah membayar pajak bersaing dengan mereka yang belum membayar," ucapnya.


Disinggung mengenai keberadaan vapor ilegal, Kunto menyampaikan, saat ini masih cukup banyak yang beredar di pasaran. Hal ini terbukti dari 160 botol liquid vapor yang berhasil disita. "Tapi jumlahnya masih di bawah dari yang sudah berizin. Lebih banyak yang sudah berizin," katanya.


Meski begitu, pihaknya tetap mendorong kepada penjual atau penyuplai rokok elektrik untuk sadar terkait cukai yang harus dibayarkan. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore