
Kapal ikan asal Vietnam bermuatan solar sebanyak sekitar 150 ton.
Jawapos.com - KRI Bung Tomo-357 di bawah kendali Operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menangkap kapal ikan berbendera Vietnam dengan muatan 150 ton solar. Kapal tersebut diamankan pada Minggu (17/2), sekitar pukul 05.00 WIB saat berada pada posisi 05º 51,70’ U / 105º 49,90’ T.
Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Irvansyah mengatakan, turut diamankan empat orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Vietnam.
"Penangkapan kapal dengan tanda selar BT 99506 TS ini, bermula dari KRI Bung Tomo-357 sedang melaksanakan patroli di perairan Laut Natuna Utara sekitar pukul 04.15 WIB. Pada posisi 05º 56,50’ U / 105º 50,30’ T halu 000 cepat 14, terdapat kontak radar pada baringan 005 jarak 2 NM," ujar Laksamana Pertama TNI Irvansyah dalam ekspos di Dermaga Lanal Batam, Selasa (19/2).
Ia melanjutkan, setelah diplot, kapal tersebut berada pada posisi 05º 58,66’ U / 105º 50,58’ T dimana telah berada di dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 14 NM dari perbatasan Indonesia-Vietnam. Kapal tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, tim pemeriksa turun dari KRI Bung Tomo-357 menggunakan kapal karet (Rhib) untuk mendekati. Dalam proses itu, kapal asing ini berupaya menghindar dengan mematikan seluruh lampunya dan melaksanakan manuver penghindaran terhadap KRI dan Rhib tim pemeriksa.
"Setelah mendapat arahan, tim pemeriksa melaksanakan tembakan peringatan ke udara terhadap kapal tersebut. Baru kemudian kapal tersebut berhenti dan menyalakan seluruh lampunya,"bebernya.
Selanjutnya tim pemeriksa onboard untuk melaksanakan pemeriksaan tepatnya pada posisi 05º 51,70’ U / 105º 49,90’ T.
“Diketahui kontak tersebut adalah kapal ikan asing jenis supplier bahan bakar berbendera Vietnam dengan nama BT 99506 TS, kata Irvansyah.
Irvansyah melanjutkan, kapal dengan panjang 45 meter dan lebar 5 meter ini digiring menuju ke Lanal Batam. Dugaan pelanggaran yang dialakukan, yakni mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 (2) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa memiliki SIPI (Surat Ijin Perikanan) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
Lebih jauh, Irvansyah mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami dari mana asal minyak yang mereka bawa dan apa peran mereka. Dari dugaan awal, kapal ini merupakan kapal suplier untuk kapal ikan lain yang banyak menangkap ikan di perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam. Sedangkan sumber BBM Solar itu sendiri, dibawa dari negara mereka.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
