Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Februari 2019 | 02.43 WIB

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Ikan Asing Bermuatan 150 Ton Solar

Kapal ikan asal Vietnam bermuatan solar sebanyak sekitar 150 ton. - Image

Kapal ikan asal Vietnam bermuatan solar sebanyak sekitar 150 ton.

Jawapos.com - KRI Bung Tomo-357 di bawah kendali Operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menangkap kapal ikan berbendera Vietnam dengan muatan 150 ton solar. Kapal tersebut diamankan pada Minggu (17/2), sekitar pukul 05.00 WIB saat berada pada posisi 05º 51,70’ U / 105º 49,90’ T.


Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Irvansyah mengatakan, turut diamankan empat orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara Vietnam.


"Penangkapan kapal dengan tanda selar BT 99506 TS ini, bermula dari KRI Bung Tomo-357 sedang melaksanakan patroli di perairan Laut Natuna Utara sekitar pukul 04.15 WIB. Pada posisi 05º 56,50’ U / 105º 50,30’ T halu 000 cepat 14, terdapat kontak radar pada baringan 005 jarak 2 NM," ujar Laksamana Pertama TNI Irvansyah dalam ekspos di Dermaga Lanal Batam, Selasa (19/2).


Ia melanjutkan, setelah diplot, kapal tersebut berada pada posisi 05º 58,66’ U / 105º 50,58’ T dimana telah berada di dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 14 NM dari perbatasan Indonesia-Vietnam. Kapal tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.


Selanjutnya, tim pemeriksa turun dari KRI Bung Tomo-357 menggunakan kapal karet (Rhib) untuk mendekati. Dalam proses itu, kapal asing ini berupaya menghindar dengan mematikan seluruh lampunya dan melaksanakan manuver penghindaran terhadap KRI dan Rhib tim pemeriksa.


"Setelah mendapat arahan, tim pemeriksa melaksanakan tembakan peringatan ke udara terhadap kapal tersebut. Baru kemudian kapal tersebut berhenti dan menyalakan seluruh lampunya,"bebernya.


Selanjutnya tim pemeriksa onboard untuk melaksanakan pemeriksaan tepatnya pada posisi 05º 51,70’ U / 105º 49,90’ T.


“Diketahui kontak tersebut adalah kapal ikan asing jenis supplier bahan bakar berbendera Vietnam dengan nama BT 99506 TS, kata Irvansyah.


Irvansyah melanjutkan, kapal dengan panjang 45 meter dan lebar 5 meter ini digiring menuju ke Lanal Batam. Dugaan pelanggaran yang dialakukan, yakni mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 (2) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa memiliki SIPI (Surat Ijin Perikanan) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).


Lebih jauh, Irvansyah mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami dari mana asal minyak yang mereka bawa dan apa peran mereka. Dari dugaan awal, kapal ini merupakan kapal suplier untuk kapal ikan lain yang banyak menangkap ikan di perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam. Sedangkan sumber BBM Solar itu sendiri, dibawa dari negara mereka.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore