
Photo
JawaPos.com - Polisi berhasil membekuk dua perempuan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal.
Seperti yang dilansir Radar Banyumas (Jawa Pos Group), penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan peredaran obat berbahaya kurang lebih selama satu bulan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Salah satu pelakunya SM (35) digelandang petugas di tempat tinggalnya di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan. Pelaku lainnya, yakni ST (38) dikeler di tempat tinggalnya di Desa Adipala, Kecamatan Adipala.
Keduanya ditangkap Selasa (17/11), ketika hendak mengedarkan atau melakukan transaksi obat terlarang kepada para pembelinya. Yang mencengangkan, barang bukti yang ditemukan di tempat tinggal dua perempuan tersebut berupa ribuan pil jenis Trihexyphenidyl.
Rinciannya, dari tangan SM petugas berhasil menyita 2.500 butir pil hexymer trihexyphenidyl. Sedangkan dari pelaku ST petugas berhasil mengamankan 450 butir pil jenis Trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto mengatakan, jenis obat Trihexyphenidyl yang dijual pelaku disalahgunakan pengonsumsiannya untuk menimbulkan efek samping yakni mabuk atau fly. Padahal obat tersebut untuk meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan.
Saat gejala berkurang, obat ini akan membuat gerakan tubuh menjadi lebih normal. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk mengurangi efek penyakit Parkinson atau penyakit gemetaran yang ditandai dengan kaku otot.
"Namun justru, pengkonsumsian obat yang diinginkan adalah efek sampingnya, seperti jenis hexymer trihexyphenidyl yang terkadang digunakan untuk mabuk atau fly dengan cara murah," kata Sumanto.
Kedua pelaku mengakui memperoleh obat ilegal tersebut dari seseorang dengan cara memesan di Jakarta. Obat tersebut dijual per bungkus plastik dengan harga 10 ribu berisi 9 butir. Sasaran anak-anak muda atau buruh dengan alasan menghilangkan pegal-pegal.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 98 ayat 2 Jo 196 sub pasal 108 ayat 1 Jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ziz/ttg/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
