Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 November 2015 | 15.05 WIB

Penampungan Calon TKI Ilegal Berkedok Perusahaan Kontraktor

DIDUGA ILEGAL: Sebanyak 164 calon TKI ilegal diamankan petugas dari Kompleks Tanjung Pantun Blok T nomor 8 Jodoh, Lubukbajah, Kota Batam, Kepri, Selasa (17/11) malam. - Image

DIDUGA ILEGAL: Sebanyak 164 calon TKI ilegal diamankan petugas dari Kompleks Tanjung Pantun Blok T nomor 8 Jodoh, Lubukbajah, Kota Batam, Kepri, Selasa (17/11) malam.

JawaPos.com - Kompleks Tanjung Pantun Blok T nomor 8 Jodoh, Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Karena itu petugas melakukan penggerebekan Selasa (17/11) malam.



Penampungan tersebut merupakan rumah toko (ruko) berlantai tiga. Di depannya terpasang dua plang dengan nama PT Batam Expresco dan PT Batam Bintan Indonesia (BBI).



Diduga penampungan tersebut berkedok perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor, developer, ekspor impor, penataan kavling perumahan. Saat digerebek petugas, kondisi ruko dinilai sangat tidak layak sebagai lokasi penampungan para calon tenaga kerja.  



"Dari segi kebersihan sangat tidak layak. Tidak ada tempat tidur dan mereka harus berdesak-desakan," kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Maudivera. (opi/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore