Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Desember 2018 | 00.33 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Masih Tinggi

ILUSTRASI: Kasus Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tergolong masih cukup tinggi. - Image

ILUSTRASI: Kasus Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tergolong masih cukup tinggi.

JawaPos.com - Kasus Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tergolong masih cukup tinggi. Lembaga Resource Center Kesetaraan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) mencatat ada 311 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2018.


Meski menurun dibandingkan tahun lalu yang menembus 400 kasus, namun fakta di lapangan masih banyak korban yang tidak mengadukan tindak yang dialaminya karena rendahnya kesadaran yang dimiliki.


Menurut Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRCKJHAM, Witi Muntari kebanyakan korban urung melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya karena memiliki hubungan dengan pelakunya. "Seperti suaminya sendiri, ayah, saudara kandung atau teman dekatnya," ujarnya, Selasa (18/12).


Meski angkanya menurun dibandingkan tahun lalu, tetapi, sejatinya tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan masih tinggi. "Permasalahannya karena tingkat kesadaran masyarakat maupun korban enggan melaporkan tindak kekerasan yang dialami," paparnya.


Sejauh ini, pihaknya telah menangani sebanyak 63 kasus dari konsultasi hingga pendampingan hukum. Witi mengatakan, kasus yang ditanganinya lebih banyak berada di Kota Semarang. Kota Lunpia mendominasi dengan 34 kasus. Disusul Demak, 8 kasus, Kendal 5 kasus, lalu Pati dan Rembang masing-masing dengan 3 kasus. "Paling banyak jenisnya KDRT. Kemudian, perbudakaan seksual dan pelecehan seksual. Dan juga perkosaan," tambahnya.


Rendahnya kesadaran korban kekerasan perempuan untuk melapor tadi dinilai tak terlepas dari minimnya perlindungan hukum oleh negara. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan LRCKJHAM, Ika Yuli Hernia.


Dirinya menanggap beberapa peraturan perundangan yang melindungi hak perempuan korban kekerasan tidaklah cukup. Sebut saja diantaranya UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU Perlindungan anak, UU Perlindungan Saksi.


“Belum ada yang cukup melindungi dan menghormati hak perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan biasanya berhenti di laporan kepolisian setelah pelaku dan korban didamaikan. Entah melalui pernikahan atau kurangnya alat bukti,” terang Ika.


Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah secepatnya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Yang sebenarnya sudah dikaji sejak 2001 lalu dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 tetapi tetap saja belum disahkan sampai detik ini.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore