Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2015 | 09.36 WIB

Dugaan Malapraktik, Keluarga Korban Tuntut Rumah Sakit Rp 5 Miliar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com--Keluarga korban dugaan malapraktik operasi caesar menuntut ganti rugi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ahmad Diponegoro Putussibau, Kalbar senilai Rp 5 miliar. Keluarga korban berharap, dengan ini pihak rumah sakit jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. 



“Angka tersebut bukanlah ingin memeras pemerintah atau lobi proyek maupun nego-nego, melainkan murni keputusan dari pihak keluarga," kata Edi Jun Phiktor, suami korban dugaan malapraktik, Rabu (16/9).



Tuntutan ganti rugi ini merupakan imbas dari meninggalnya istri Edi serta anak dalam kandungannya saat dioperasi caesar di RSUD dr Achmad Diponegoro, Putussibau, Rabu (12/8) lalu. Dalam operasi tersebut, pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu itu diduga telah melakukan malapraktik



Edi memastikan, tuntutan ini sudah diketahui direktur rumah sakit. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit untuk mempertimbangkannya. “Belum ada kepastian apakah tuntutan ini diterima atau tidak,” katanya.



Sebenarnya, keluarga korban sudah cukup bersabar menunggu perhatian dari pemerintah. Namun, pemerintah terkesan lamban menyelesaikan masalah. "Pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kami mau, tetapi harus ada angka pastinya. Mereka belum memberikan angka pastinya," ungkap Edi.



Sementara itu, Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, dr Berounly Star Rey mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tersebut ke Pemkab Kapuas Hulu. Namun, sejauh ini belum ada keputusan. 



“Dari pemerintah bukannya mau atau tidak menerima tuntutan keluarga Edi tersebut, karena keluar masuknya uang pemerintah itu harus ada pertanggungjawabannya dan sangat ketat. Apalagi tuntutannya sampai miliaran rupiah,” jelas Rey.



Dalam masalah ini, ia mengakui bahwa pihaknya belum menemukan titik temu. Namun ia berharap proses penyelesaiannya tetap dilakukan secara kekeluargaan.(arm/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore