
Photo
JawaPos.com - Kasatpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Firdaus ILyas menyatakan tidak melarang wanita berprofesi jadi penghibur di kafe-kafe. Namun yang bersangkutan harus taat dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai peraturan wali kota, aktivitas tempat hiburan hanya diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB. Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, Satpol PP akan mengamankan wanita-wanita tersebut.
Mereka akan dimintai tanda pengenal dan diberi pembinaan. Bahkan pengusahanya pun terancam tindak pidanan ringan. "Kita juga minta agar para pengusaha ini tak hanya mengeruk keuntungkan dari para wanita penghibur ini. Tapi juga membina mereka," kata Firdaus kepada Posmetro Padang (Jawa Pos Group).
Menurutnya, para perempuan penghibur juga tak diperkenankan memakai baju seronok dan berdiri di tempat umum. Karena bisa mengggangu ketertiban umum. Namun jika berada di ruangan khusus, tidak dipermasalahkan.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, Frisdawati Amran Boer mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 30 pemilik kafe di Kota Padang. Pemanggilan dilakukan untuk mencari tahu tentang perlakuan pengusaha atau pemilik kafe terhadap para tenaga kerjanya.
Mulai dari bentuk pekerjaan, sistem penggajian, waktu kerja, fasilitas kerja dan lainnya. "Pada intinya pemanggilan tehadap 30 pengusaha kafe ini kita lakukan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kita akan tertibkan administrasinya," ujar Ahmad Yani. (tin/hsn/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
