Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2015 | 05.48 WIB

Lagi-lagi Ditolak KPU, Petahana Batal Nyalon

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com--KPU Kabupaten Ketapang kembali menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ketapang, Henrikus-Gusti Kamboja, Selasa (18/8). Penolakan ini adalah kali kedua yang dialami. Akibatnya, Henrikus, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ketapang, Kalbar, gagal lagi untuk maju sebagai calon.



Pendaftaran yang kedua Henrikus-Gusti Kamboja ini merupakan tindak lanjut putusan Panwaslu Ketapang dalam sidang sengketa Pilkada antara Henrikus-Gusti Kamboja dan KPU Ketapang beberapa waktu lalu. Pasangan calon ini menggugat KPU lantaran menolak pendaftaran mereka di kesempatan pertama. Panwaslu Ketapang kemudian memenangkan gugatan pasangan calon ini. 



KPU Ketapang diminta agar menerima pendaftaran Henrikus-Gusti Kamboja untuk menjadi calon peserta Pilkada Ketapang. Kemudian KPU Ketapang membuat jadwal pendaftaran ulang untuk pasangan ini setelah berkoordinasi dengan KPU RI. Henrikus-Kamboja dijadwalkan mendaftar pada 16-18 Agustus. 



Adapun alasan penolakan KPU untuk pendaftaran kali kedua ini adalah karena Ketua Golkar Ketapang kubu ARB, M Yasyir Anshari dan Sekretarisnya, Martin Rantan tidak menandatangani berkas dukungan pencalonan Henrikus-Kamboja. 



Sementara surat pencalonan pasangan calon Henrikus dan Gusti Kamboja, yaitu Model B-KWK Parpol, tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ketapang kubu ARB tetapi hanya ditandatangani Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.



Atas penolakan itu, pasangan Henrikus-Kamboja menyatakan dapat menerima. "Kami terima hasil keputusan ini dan akan kami pelajari lagi, apakah keputusan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan terkait tata cara pelaksanaan pendaftaran pencalonan," kata Gusti Kamboja.



Sementara itu, Yasyir Anshari, juga mendaftarkan diri ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ketapang berpasangan dengan Iin Solinar. Ia menjelaskan, pendaftaran ini bukan karena keinginannya sendiri, melainkan berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu ARB.



Surat rekomendasi tersebut merupakan revisi atas surat rekomendasi sebelumnya yang menunjuk Henrikus-Gusti Kamboja. Surat yang menunjuk Yasir-Iin Solinar dikeluarkan pada 29 Juli 2015.



Namun, pendaftaran Yasir-Iin Solinar ini juga ditolak oleh KPU Ketapang. Alasannya karena pendaftaran yang dibuka oleh KPU mulai 16-18 Agustus, hanya untuk pasangan yang bersengketa yaitu pasangan Henrikus-Kamboja . (afi/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore