
Ilustrasi
JawaPos.com--KPU Kabupaten Ketapang kembali menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ketapang, Henrikus-Gusti Kamboja, Selasa (18/8). Penolakan ini adalah kali kedua yang dialami. Akibatnya, Henrikus, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ketapang, Kalbar, gagal lagi untuk maju sebagai calon.
Pendaftaran yang kedua Henrikus-Gusti Kamboja ini merupakan tindak lanjut putusan Panwaslu Ketapang dalam sidang sengketa Pilkada antara Henrikus-Gusti Kamboja dan KPU Ketapang beberapa waktu lalu. Pasangan calon ini menggugat KPU lantaran menolak pendaftaran mereka di kesempatan pertama. Panwaslu Ketapang kemudian memenangkan gugatan pasangan calon ini.
KPU Ketapang diminta agar menerima pendaftaran Henrikus-Gusti Kamboja untuk menjadi calon peserta Pilkada Ketapang. Kemudian KPU Ketapang membuat jadwal pendaftaran ulang untuk pasangan ini setelah berkoordinasi dengan KPU RI. Henrikus-Kamboja dijadwalkan mendaftar pada 16-18 Agustus.
Adapun alasan penolakan KPU untuk pendaftaran kali kedua ini adalah karena Ketua Golkar Ketapang kubu ARB, M Yasyir Anshari dan Sekretarisnya, Martin Rantan tidak menandatangani berkas dukungan pencalonan Henrikus-Kamboja.
Sementara surat pencalonan pasangan calon Henrikus dan Gusti Kamboja, yaitu Model B-KWK Parpol, tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ketapang kubu ARB tetapi hanya ditandatangani Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
Atas penolakan itu, pasangan Henrikus-Kamboja menyatakan dapat menerima. "Kami terima hasil keputusan ini dan akan kami pelajari lagi, apakah keputusan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan terkait tata cara pelaksanaan pendaftaran pencalonan," kata Gusti Kamboja.
Sementara itu, Yasyir Anshari, juga mendaftarkan diri ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ketapang berpasangan dengan Iin Solinar. Ia menjelaskan, pendaftaran ini bukan karena keinginannya sendiri, melainkan berdasarkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu ARB.
Surat rekomendasi tersebut merupakan revisi atas surat rekomendasi sebelumnya yang menunjuk Henrikus-Gusti Kamboja. Surat yang menunjuk Yasir-Iin Solinar dikeluarkan pada 29 Juli 2015.
Namun, pendaftaran Yasir-Iin Solinar ini juga ditolak oleh KPU Ketapang. Alasannya karena pendaftaran yang dibuka oleh KPU mulai 16-18 Agustus, hanya untuk pasangan yang bersengketa yaitu pasangan Henrikus-Kamboja . (afi/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
