Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Januari 2019 | 22.14 WIB

Perusahaan di Kendal Peroleh Penangguhan Pembayaran UMK 2019

ILUSTRASI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran UMK 2019. - Image

ILUSTRASI: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran UMK 2019.

JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 sebuah perusahaan. Hal ini menyusul adanya berbagai pertimbangan.


Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, sedianya ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019. Namun, tiga mencabut penangguhannya. Dan satu yang dikabulkan, yakni perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Kendal. 


"Kami kabulkan selama bulan dari permintaan penangguhan selama enam bulan," kata Wika, di kantornya, Kota Semarang, Jumat (25/1).


Wika melanjutkan, keputusan itu diambil setelah melewati berbagai pertimbangan. Yakni, berdasarkan kondisi keuangan perusahaan dan status pekerja yang baru mengabdi kurang dari setahun.


"Itu perusahaan baru. Ada sekitar 130 pekerja dan yang ditangguhkan hanya karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," sambung Wika.


Aturan penangguhan kenaikan UMK sekarang, sebagaimana Wika jelaskan memang beda dari tahun sebelumnya. Melalui putusan MK, aturan baru mengharuskan perusahaaan yang mengajukan penangguhan melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan usai.


Semisal, UMK tahun lalu Rp 2,1 juta, naik menjadi Rp 2,3 juta tahun ini. Maka setiap per bulan, perusahaan berhutang Rp 200 ribu kepada karyawannya.


"Perusahaan masih boleh memberi upah Rp 2,1 juta selama enam bulan. Tapi setiap bulan, perusahaan hutang Rp 200 ribu. Akumulasi hutang yang menjadi Rp 1,4 juta itu harus dibayarkan kepada karyawan pada bulan ketujuh," terangnya.


Aturan anyar tersebut menjadi alasan tiga perusahaan lain mencabut penangguhannya. Mereka adalah perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, dan Jepara. Dia di antaranya adalah rumah sakit. "Yang di Jepara itu mebel. Mereka mencabut penangguhannya mungkin karena ada aturan baru itu," tandasnya. 


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore