Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Desember 2018 | 00.26 WIB

KPU Sulsel Akomodasi 115 Ribu Pemilih Tanpa e-KTP

Rapat koordinasi dan pleno terbuka KPU Sulsel di Makassar, Rabu (12/12). - Image

Rapat koordinasi dan pleno terbuka KPU Sulsel di Makassar, Rabu (12/12).

JawaPos.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua. Jumlahnya, mencapai 6.159.375 orang.


Ketua KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, jumlah itu meningkat dari daftar sebelumnya yang terdata sebanyak 6.054.198 orang. "Peningkatan jumlah terjadi setelah kami mengakomodasi 115.938 pemilih tanpa KTP elektronik," kata Misnah, usai rapat koordinasi dan pleno terbuka KPU Sulsel di Makassar, Rabu (12/12).


Pemilih yang disebut dalam form AC itu merupakan warga yang memenuhi syarat pemilih berusia 17 tahun, namun belum memegang KTP. "Mereka ada yang belum merekam data KTP Elektronik, tapi ada juga yang sudah ada," ucap Misna.


Kendati begitu, pemilih non KTP belum tentu bisa memilih. Kendati identitasnya telah masuk dalam DPTHP. "Saat hari H pemilu, mereka tetap wajib membawa KTP ke tempat pemungutan suara jika tidak mendapatkan undangan atau formulir C6," ujarnya.


Pemilih non KTP masuk dalam catatan terpisah. Mereka akan diikuti perkembangannya sampai menerima KTP resmi dari pemerintah. "Karena surat keterangan perekaman KTP sebelum-sebelumnya sudah tidak berlaku lagi," imbuh Misna.


Berdasarkan DPTHP, pemilih tanpa KTP terdapat pada 22 dari 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Dua lainnya, adalah Kabupaten Sinjai dan Enrekang. Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan dengan total 25.818 orang.


DPTHP tahap kedua, pemilih di Sulsel untuk pemilu 2019 terbagi dalam 26.348 tempat pemungutan suara. Masyarakat tersebar pada 3.047 desa dan kelurahan pada 307 kecamatan.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore