Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Desember 2018 | 23.04 WIB

KPK Usut Korupsi Proyek Gedung, Aktifitas di IPDN Gowa Tak Terganggu

Gedung IPDN Gowa. - Image

Gedung IPDN Gowa.

JawaPos.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di dua daerah berbeda. Ketiganya adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.


Salah satu lokasi pembangunan gedung IPDN itu berada di Kelurahan Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski tersandung KPK, aktifitas belajar mengajar di IPDN Sulsel tetap berjalan seperti biasa.


Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kampus IPDN Sulsel Djouhari Kansil saat ditemui, Rabu (12/12).


"Tidak berpengaruh dengan status itu. Karena kami juga kan tidak ikut serta dalam masalah-masalah itu. Yang paling penting kami jaga kenyamanan, keamanan, dan proses belajar dari praja itu sendiri," kata Djouhari.


Sejauh ini pihaknya sama sekali belum berkoordinasi dan mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik KPK.


"Kami belum ada informasinya. Termasuk dari Kemendagri, belum dapat informasinya juga. Sama sekali belum ada pemberitahuan tentang masalah (korupsi) yang itu," jelasnya.


Sejak diresmikan pada 2013 lalu, kondisi fisik keseluruhan bangunan sama sekali tak ada yang mengalami kecacatan atau kerusakan. Pada tahun ini, IPDN Gowa menampung 202 praja. Ratusan praja tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.


"Aktifitas kami berjalan seperti biasa. Intinya harapan kami tentunya adalah proses belajar ini akan terus berjalan," tambahnya.


Dalam perkara ini, tersangka Dudy dianggap sebagai orang yang berperan penting dalam proses pembangunan gedung IPDN di dua provinsi di Sulawesi. Saat proses pembangunan, Dudi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan PN Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011. Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini adalah perkembangan dari perjalanan perkara kasus pembangunan proyek di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Dudy disebut-sebut telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung. Sebagai PPK Dudy meminta imbalan proyek sebesar 7 persen. Kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Rinciannya, Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Gowa dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulut.

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore