
Korban sertifikat tanah jaminan yang dibalik nama saat mengecek ke BPN Kabupaten Semarang. (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Puluhan warga Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang merasa ditipu oleh seseorang berinisial NS. Pasalnya, sertifikat tanah mereka telah dibaliknamakan saat dijadikan jaminan utang.
Edi Juwandi Yanto, salah satu korban mengatakan, permasalahan yang dialami bermula saat ia dan warga lainnya meminjam uang kepada seseorang berinisial NS. NS memiliki vila di Sumowono, namun domisili di Kota Semarang.
"Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," katanya seperti dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), Sabtu (29/7).
Edi juga mengatakan besaran bunga berbeda. Mulai lima sampai sepuluh persen, tergantung kesepakatan. Edi mengungkapkan, ia meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018.
Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Sehingga jatuh tempo pada 25 April 2019. Masalah muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Ia berniat melunasi pada 15 hari sebelum jatuh tempo.
Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi. "Ada saja alasannya. Seringnya itu pergi ke luar kota. Jadi tidak pernah bisa ketemu langsung,"lanjutnya.
Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi juga warga lainnya yang berutang ke NS. Pihaknya dan delapan korban lain sudah mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang untuk mencari dukungan.
Tak hanya DPRD Kabupaten Semarang, Edi dan korban lainnya juga sudah melapor ke Polres Semarang.
"Saya cek (sertifikat) ke BPN Kabupaten Semarang kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya yang untuk jaminan seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Menurutnya para peminjam uang sudah beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan. Bahkan nilai pinjaman dengan yang dikembalikannya pun tak main-main. Pinjam Rp 30 juta dikembalikan hingga Rp 130 juta.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya. Namun pihaknya minta warga mengirimkan surat secara resmi.
"Iya sudah ada laporan tapi harus bersurat resmi sehingga bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," jelas.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
