Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 05.36 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Kehilangan 1.324 Hektare Tutupan Hutan dalam 5 Tahun

Pemaparan perambahan hutan demi kebun sawit di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh. - Image

Pemaparan perambahan hutan demi kebun sawit di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh.

JawaPos.com–Perambahan demi sawit terus terjadi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Bahkan, akibat aktivitas perambahan yang merajalela, Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulusalam, tersebut harus kehilangan 1.324 ha tutupan hutan dalam lima tahun terakhir. Hal tersebut diketahui berdasar pemaparan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA).

”Aktivitas pembukaan hutan di area Rawa Singkil masih terus terjadi. Kondisinya makin mengkhawatirkan karena berdampak buruk pada keberlangsungan kehidupan dan ekosistem di dalamnya,” ungkap Manager Geographic Information System HAKA Lukman Hakim di Jakarta, Minggu (23/7).

Menurut Lukman, pihaknya secara independen terus memantau kondisi tutupan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil setip bulan. Yakni dengan menggunakan citra satelit (Landsat 8, Sentinel 2, dan Planetscope) yang memiliki resolusi hingga 3 meter dan juga dibantu data peringatan deforestasi GLAD Alerts dari GFW. Dari pantauan tersebut, pihaknya menduga sejak 2019 hingga Juni 2023 Suaka Margasatwa Rawa Singkil telah kehilangan 1.324 ha tutupan hutan.

”Yang terbaru, selama Juni saja, kami menduga ada 66 ha hutan yang hilang di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Total selama Januari hingga Juni diperkirakan mengalami kehilangan tutupan hutan seluas 372 hektare atau meningkat 57 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya,” jelas Lukman Hakim.

Analis Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Taufik Syamsuddin menerangkan, sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, pendekatan pidana adalah pilihan terakhir. Saat ini pendekatannya lebih ke persuasif, administratif.

Menurut Taufik, untuk masyarakat yang sudah telanjur membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan, khususnya di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, ada syarat-syarat tertentu. Adapun mekanismenya jika dalam kawasan HL dan HP adalah dengan kehutanan sosial. Namun, jika di kawasan konservasi adalah kemitraan konservasi. 

”Apalagi kalau di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, itu arahnya adalah kemitraan konservasi dalam bidang pemulihan ekosistem. Tapi, ini ada syaratnya, tidak serta merta masyarakat yang sudah telanjur membuka kebun sawit di situ kita akomodir kemitraan konservasi, ada verifikasinya," ujar Taufik.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi tentang kebenaran warga setempat yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari desa. Kemudian, minimal mereka sudah lima tahun membuka kebun sawit di lokasi tersebut, namun tidak melebihi dari 5 ha. Jika semua itu terpenuhi, mereka akan diberi ruang. Yakni dalam arti boleh berkebun di situ satu daur, namun tetap juga menanam tanaman hutan. 

”Terus program ke depannya, mereka tetap akan dialihkan profesi, alihkan komoditi juga. Jadi tidak sawit lagi ke depannya,” jelas Taufik.

Sedangkan untuk korporasi, lanjut Taufik, jika mereka membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan tersebut setelah terbitnya UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 pasti akan dipidana. Namun, jika membuka lahan sebelum UU Cipta Kerja terbit, masih diberikan pendekatan administratif.

”Mereka harus membayar denda seluas lahan yang dibuka. Kemudian, mengembalikan lahannya tersebut kepada negara. Kalau yang membuka lahannya setelah UU Cipta Kerja terbit, pendekatannya pidana. Mereka juga harus bayar denda dan menyerahkan lahannya ke negara. Jadi, tidak ada ruang untuk korporasi,” beber Taufik.

Adapun batas untuk penyelesaian persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan yakni 2 November 2023. Kemudian, untuk percepatan proses penyelesaian persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan tersebut juga telah dibentuk Satgas Sawit.

Taufik mendorong korporasi yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan segera melakukan permohonan kepada KLHK untuk melakukan penyelesaian administrasi.

”Kalau lewat 2 November, maka pidana, tidak lagi administratif. Kalau mereka tidak menyelesaikan sampai batas itu, tidak ada lagi peluang mereka untuk administratif, denda, dan sebagainya, tapi langsung pidana,” ujar Taufik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore