
Ilustrasi
JawaPos.com - Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum polres setempat.
Tindak kejahatan jalanan itu, dengan modus hadang kayu di Jalan Lintas Tengah Sumatra (Jalintengsum) yang akhir-akhir ini meresahkan warga yang kini kasusnya telah terungkap.
Kapolres Lampura, AKBP Esmed Eryadi, saat ekspos kasus mengatakan, ulah kelompok para tersangka sudah meresahkan Kantibmas warga sehingga Polres Lampura membentuk tim khusus gabungan Jatanras Polda Lampung.
Hasilnya, kata dia, polisi berhasil mengungkap sejumlah TKP, dan membekuk setidaknya 6 tersangka kasus curas.
“Modus hadang mobil dengan menggunakan kayu di Jalintengsum akhir-akhir terus meningkat di wilayah hukum Polres Lampura. Ada 6 orang tersangka yang berhasil kita diamankan,” kata Esmed sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (30/6).
Keenam tersangka pelaku itu ditangkap anggota polisi dari tempat yang berbeda. Tersangka yang berinisial HW (35) ditangkap dirumahnya, HY (42) ditangkap di Pidada Panjang Bandar Lampung, namun tersangka tersebut tewas akibat melawan petugas, ketika akan ditangkap.
Selanjutnya, tersangka JM (46) ditangkap di Pidada Panjang, Bandar Lampung, MA (30) ditangkap di rumahnya, RS (31) dan BN (34) diamankan di rumahnya di Bandar Kagunganraya, Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.
“Keenam tersangka ditangkap karena telah melakukan perampasan yang terjadi pada 16 Maret 2017, sekira pukul 01.00 WIB, dengan TKP Jalintengsum, tepatnya di Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan korban atas nama EF (47) sebagai pedagang,” beber Esmed.
Mantan Subdit III Sat-Intelkam Polda Banten melanjutkan, untuk modus para pelaku menghadang mobil korbannya menggunakan kayu, setelah korban berhenti para pelaku menodong korbannya menggunakan senjata api yang mengakibatkan korban saat ini harus menyerahkan 1 unit mobil merk Mitsubishi L300 Hitam yang bernomor polisi BG 9846 DI, berikut muatan lada seberat 2 ton, uang tunai sebesar Rp1.050.000, dan 2 unit hp merk Blackberry dan Oppo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka berupa 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 Hitam BG 9×46 DI berikut STNKnya, 1 unit mobil Suzuki Carry Putih bernomor polisi BE 9383 AX. Semua barang bukti itu masih diamankan di Polres Lampura,"kata Esmed.
Selain itu, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu jati bulat panjang 2 meter, tali plastik warna hitam, 1 ikat pinggang hitam, 1 buah tas kecil hitam, 2 pucuk senjata api rakitan ?jenis revolver berikut 5 butir amunisi colt 9mm, 3 unit hp, 1 buah sebo warna coklat, dan 3 butir selongsong colt 9mm.
"Para tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sebab kasus ini masih dikembangkan. Kita menduga, adanya pelaku lain gang masih dalam pengejaran petugas,"kata Esmed.(ozy/nas/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
