Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Mei 2017 | 13.45 WIB

Praperadilan, Polisi dan Kuasa Hukum tersangka Saling Bersitegang

Hakim tunggal Toni Yoga Saksana saat memimpin sidang praperadilan. - Image

Hakim tunggal Toni Yoga Saksana saat memimpin sidang praperadilan.

JawaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang praperadilan yang diajukan RD dan MS, dua tersangka perkara percobaan perdagangan orang di Sebatik, Kalimantan Utara, Selasa (30/5).


Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Toni Yoga Saksana, kedua belah pihak dari pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Rianto Junianto dan pihak termohon yang wakili tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur beradu argumen di hadapan hakim.


Dalam memori gugatan yang disampaikan pihak pemohon, Rianto mengatakan jika penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pihak pemohon tidak sesuai perundang-undangan. Sebab, penetapan tersangka penetapan tersangka pihak pemohon, bersamaan dengan laporan yang diterima pihak termohon. 


Selain itu, dalam memori gugatan, pihak pemohon juga mengatakan, jika tindakan hukum yang dilakukan pihak termohon, tidak sesuai dengan KUHAP, dimana penyelidik maupun penyidik tidak pernah memberikan surat pemberitahuan terhadap keluarga tersangka. “Menurut putusan MK paling lama dalam waktu 7 hari, wajib diberitahukan kepada pihak keluarga agar keluarga bisa mengupayakan langkah apa yang akan dilakukan,” kata Rianto di persidangan, seperti dikutip Radar Tarakan (Jawa Pos Group). 


Rianto juga mempertanyakan kurangnya penasehat hukum untuk kedua tersangka saat pemeriksaan awal hingga menjadi tersangka. Sehingga hal ini dinilai melanggar pasal 56 ayat 4 KUHAP, dimana setiap orang yang menjadi tersangka apabila dikenakan hukum pidana lebih di atas 5 tahun harus didampingi penasehat hukum. 


Atas argumentasi yang dikemukakan pihak pemohon, hakim tunggal Toni memberikan kesempatan dari pihak termohon untuk menjawab menjawab memori gugatan yang diajukan pihak pemohon. “Mempersilakan termohon untuk menjawabnya,” kata Toni.


Atas kesempatan yang diberikan, pihak termohon pun langsung membacakan tanggapan. Dalam tanggapannya, pihak termohon yang diwakili M. Faridl, pada intinya berargumentasi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kepada ketua PN Nunukan salah alamat. 


Alasannya, Polres Nunukan tidak pernah membentuk tim penyidik untuk menangani masalah tindakan pidana yang dilakukan tersangka. Menurutnya, Satreskrim Polres Nunukan hanya meneruskan tindakan hukum yang dilakukan Ditpidum Bareskrim Polri yang melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka.


Selain menyatakan salah alamat, dalam tanggapannya pihak termohon juga berpendapat jika apa yang disampaikan kuasa hukum tersangka hanyalah opini belaka, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Atas bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, pihak termohon pun meminta agar hakim praperadilan menolak secara keseluruhan gugatan memori praperadilan. 


“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan bahwa segala tindakan hukum termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan hukum,” pinta Farild kepada hakim.


Dilain pihak, atas arugmentasi yang dikemukakan pihak termohon, pada saat itu juga, eksepsi tim Bidkum Polda Kaltim langsung dijawab kuasa hukum pihak pemohon. Rianto berkukuh dengan memori gugatannya. “Kami memohon pemeriksaan praperadilan,” tegas Rianto.


Dari berbagai argumentasi tersebut, hakim belum memutuskan menolak atau menerima gugatan, karena akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.(raw/eza/wnd/JPG)


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore