
Ilustrasi
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Jayapura resmi menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan terhadap Siti Munawaroh dengan tersangka Munawir Rianto (33) beserta barang bukti dari penyidik Unit Reskrim Polsekta Abepura, Jumat (28/7).
“Berkas-berkas semuanya sudah lengkap, dimana pelaksanaan pelimpahan tersangka tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana didamping oleh tiga anggotanya yang diterima oleh Jaksa. Sehingga kepolisian sendiri tinggal menunggu laporan dari Kejaksaan dalam hal ini JPU seperti apa,” ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Kamal menuturkan, pelaku Munawir Rianto (33) ditangkap di Makasar pada Selasa (2/5) silam dan langsung ditahan.
Insiden pembunuhan ini, kata Kamal terjadi pada tanggal 15 September 2016 di Perum Organda Padang Bulan. Korban dan pelaku tinggal bersama di Blok G Perum Organda Padang Bulan.
"Dimana korban dan tersangka pada awalnya tinggal sama-sama, kemudian korban yang sempat ngupil pada saat anak tersangka lagi makan dan membuang kotoran upil tersebut ke piring anak tersangka, sehingga tersangka marah dan langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian muka," tutur Kamal.
Setelah pemukulan itu terjadi, selanjutnya korban ke kamar mandi. Namun, saat itu pelaku yang sempat melihat korban ke kamar kecil langsung membuntutinya.
"Tersangka langsung ikuti dari belakang dan pada saat di dalam kamar mandi tersangka langsung benturkan kepala korban di tembok sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tergeletak di lantai kamar mandi," ujarnya.
Tersangka yang mengetahui sudah tak bernyawa itu langsung belanja keperluan untuk berangkat. Tersangka Munawir Rianto juga mengganti kunci rumah lalu melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Makassar tanpa memberitahukan kepada pemilik rumah.
Korban saat itu kata Kamal ditemukan oleh pemilik rumah, 4 bulan setelah insiden pembunuhan itu di TKP tepatnya pada tepatnya tanggal 9 Januari 2017. Menurut Kamal, pemilik rumah harus membongkar pintu jeruji besi dan melepas pintu engsel pintu.
"Saat pemilik rumah masuk di dalam rumah, menemukan korban dalam keadaan tergeletak didalam kamar mandi dan kondisi jenasah sudah membusuk serta mengeluarkan bau tidak sedap. Sehingga pemilik rumah melaporkan kejadian itu ke Polsek Abepura guna proses hukum," katanya.
Dia menambahkan tersangka Munawir Rianto telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka diproses sesuai pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
