
Ilustrasi
JawaPos.com - Seorang kuli bangunan, Irfandi (35), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia kedapatan mencuri burung milik warga kawasan Jalan Strat 2, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Minggu (30/7) melaporkan, saat beraksi pada Kamis (27/7) siang, Irfandi bersama seorang kawannya. Ketika itu mereka lewat di sekitar tempat kejadian melihat burung nuri dijemur pemiliknya. Keduanya membawa kabur burung bersama sangkarnya.
Saat itu pelaku Irfandi sebagai joki motor, sementara kawannya yang menjadi pemetik. Irfandi mengaku hanya diajak oleh kawannya dan sama sekali tidak pernah melakukan pencurian. Usai mengembat burung korban, keduanya tancap gas. Sial, warga melihat dan mengejar mereka.
Kesialan bertambah saat memacu gas motor, rupanya rantai kendaraan dengan nomor polisi KT 2286 KH tersebut putus. Tidak bisa memacu kendaraan lebih kencang, si pemetik membuang sangkar burung dan lari membawa burung curian. "Saya kan ngurus motor yang rantainya putus, malah ketangkap. Teman saya sudah lari sama burungnya," beber Irfandi.
Ia beralasan, terpaksa mencuri lantaran terjepit kebutuhan sehari-hari. Selama ini uang dari menguli baginya masih jauh dari cukup. Pelaku juga mengaku tidak paham soal burung, dirinya hanya menurut temannya yang jadi pemetik. Sementara motor yang digunakan untuk beraksi memang milik Irfandi sendiri.
Menurut Irfandi, dirinya juga baru saja kenal dengan temannya itu. Baru beberapa bulan kenal, ia sudah mengajak Irfandi mencuri. "Baru dua bulan kenal, saya karena ada kebutuhan, pas diajak mau aja," katanya.
Sementara Panit Reskrim Ipda Nikson Sitompul menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku yang sudah dietapkan sebagai tersangka ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dikarenakan barang bukti berupa burung nuri tersebut jika dinominalkan hanya berkisar di antara Rp 500 ribuan. Proses sidang tipiring nantinya langsung dibawa ke pengadilan.
"Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, yakni cuma Rp 500 ribuan. Artinya tersangka dikenai sebagai tipiring. Proses sidang akan jadi wewenang pengadilan langsung. Jadi, saat ini dia wajib lapor dan tidak ditahan," ungkap Nikson.
Sementara itu proses hukum jadi wewenang pengadilan, tuntutan langsung disampaikan penyidik. Tersangka sebenarnya terhitung melanggar pasal 363 KUHP karena pencurian dilakukan lebih dari satu orang.
Kendati begitu, dari pertimbangan pihak hakim, tersangka dikenai tipiring. Lebih lanjut, laporan telah diteruskan pada pemilik burung. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Margo Mulyo, RT 25 tersebut hingga kini masih wajib lapor.
"Pemilik burung juga tidak keberatan kalau tersangka termasuk tipiring. Untuk barang bukti burung curian masih di tangan pelaku yang satunya, masih kami kejar," katanya. Tersangka dimungkinkan terkena ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
