
Gatot Brajamusti seusai menjalan persidangan di PN Negeri Mataram
JawaPos.com MATARAM-Terdakwa penyalahguna dan kepemilikan narkotika, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, harus gigit jari. Eksepsi yang mereka ajukan melalui tim kuasa hukumnya, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (9/1).
Dalam uraian putusan selanya, majelis hakim menjawab keberatan kuasa hukum terhadap proses penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, yang telah diputuskan dalam dakwaan, masuk pada lingkup pra peradilan. Ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
”Berdasar pertimbangan, eksepsi terdakwa ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Selasa (10/1).
Karena itu, lanjut Yapi, dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sah secara hukum. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, rencananya, sidang lanjutan Gatot dan Dewi akan dilaksanakan di Senin (23/1) dan Kamis (26/1). ”Sidang kita tunda dua pekan ke depan, untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Yapi lalu mengetuk palu.
Juru bicara kuasa hukum Gatot dan Dewi, Irfan Suryadiata mengatakan, menerima seutuhnya putusan sela yang diberikan majelis hakim. ”Keputusan majelis hakim kita hargai,” kata Irfan usai sidang.
Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan dilaksanakan dua pekan mendatang. Termasuk membuktikan poin keberatan kliennya terhadap dakwaan JPU. ”Nanti kita buktikan lagi di sidang selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Gatot Brajamusti enggan berkomentar. Saat dimintai tanggapan penolakan eksepsinya, Gatot lebih banyak tersenyum usai keluar dari ruang sidang hingga menuju ruang tahanan sementara PN Mataram.(dit/r2/nas/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
