Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2017 | 08.10 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti dan Istri

Gatot Brajamusti seusai menjalan persidangan di PN Negeri Mataram - Image

Gatot Brajamusti seusai menjalan persidangan di PN Negeri Mataram

JawaPos.com MATARAM-Terdakwa penyalahguna dan kepemilikan narkotika, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, harus gigit jari. Eksepsi yang mereka ajukan melalui tim kuasa hukumnya, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (9/1).


Dalam uraian putusan selanya, majelis hakim menjawab keberatan kuasa hukum terhadap proses penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, yang telah diputuskan dalam dakwaan, masuk pada lingkup pra peradilan. Ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


”Berdasar pertimbangan, eksepsi terdakwa ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Selasa (10/1).


Karena itu, lanjut Yapi, dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan sah secara hukum. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, rencananya, sidang lanjutan Gatot dan Dewi akan dilaksanakan di Senin (23/1) dan Kamis (26/1). ”Sidang kita tunda dua pekan ke depan, untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Yapi lalu mengetuk palu.


Juru bicara kuasa hukum Gatot dan Dewi, Irfan Suryadiata mengatakan, menerima seutuhnya putusan sela yang diberikan majelis hakim. ”Keputusan majelis hakim kita hargai,” kata Irfan usai sidang.


Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan dilaksanakan dua pekan mendatang. Termasuk membuktikan poin keberatan kliennya terhadap dakwaan JPU. ”Nanti kita buktikan lagi di sidang selanjutnya,” ujarnya.


Sementara itu, Gatot Brajamusti enggan berkomentar. Saat dimintai tanggapan penolakan eksepsinya, Gatot lebih banyak tersenyum usai keluar dari ruang sidang hingga menuju ruang tahanan sementara PN Mataram.(dit/r2/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore