
Ilustrasi: Tersangka mencekik pacarnya yang tengah hamil 7 bulan. Dan rilis Kapolres Kulonprogo serta tersangka memakai penutup kepala (inset).
JawaPos.com – Lelaki ini benar-benar raja tega. Menghabisi pacarnya sendiri Rifka Annisa Rahmawati dengan cara dicekik, Jumat (24/3). Padahal korban sedang hamil 7 bulan dari hasil hubungan gelap mereka. Mayat korban yang juga mahasiswi Amikom ini dibuang ke parit.
Jasad korban asal Selokambang, Gatak, Tamantirto, Kasihan, Bantul, diketahui pertama kali oleh salah seorang warga Dusun Kamal, Pendowoharjo, Sabtu (25/3) sekitar pukul 21.00. ”Saksi saat itu hendak mengecek rendaman bambu dikejutkan oleh sesosok mayat perempuan tanpa identitas tergeletak di parit,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai Minggu (26/3).
Identitas korban terungkap setelah tim Inafis Polres Kulonprogo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Didukung keterangan saksi dan barang bukti sepeda motor matic AB 6549 EG yang ditemukan di wilayah Nanggulan, atau sejauh 3 kilometer dari TKP. Setelah mempelajari riwayat mahasiswi semester 4 itu, kecurigaan polisi mengarah pada pacar korban.
Tak mau buang waktu, polisi segera mendatangi rumah Sunarto dan menangkapnya. Kepada penyidik, Sunarto mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh Rifka setelah diajak berkencan dan keliling wilayah Girimulyo. Tersangka berbuat keji lantaran kalut. Apalagi korban terus menerus meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Selain itu, korban mendesak untuk menggugurkan kandungannya.
Bahkan, hal itu diajukan korban sejak umur kandungan dua bulan. ”Terakhir korban mengulang permintaannya di hari kejadian,”jelas kapolres. Saat diinterogasi Sunarto menyatakan punya niat untuk menikahi korban. Namun niat itu tak mendapat restu dari keluarga Rifka. Karena itulah Rifka lantas mendesak Sunarto untuk mencari orang yang bisa menggugurkan kandungan.
Karena itulah pelaku menjadi kalut dan gelap mata, sehingga muncul niat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri. ”Atas perbuatannya, si pelaku kami jerat pasal berlapis,” sambung perwira memengah dengan dua melati di pundak itu. Adapun, jerat hukum yang disangkakan kepada Sunarto adalah pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Subsidair pasal 338, pasal 353 ayat (3), dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
Saat ini Sunarto harus mendekam di sel prodeo Polres Sleman untuk pemeriksaan lanjutan. Selain sepeda motor, penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai alat bukti. Sementara itu, Sunarto mengaku telah berpacaran dengan korban sejak tiga tahun terakhir. Sebagaimana pernyataannya kepada polisi, dia merasa kalap karena terus didesak untuk menggugurkan janin dalam rahim Rifka. ”Saat itu dia (korban) sempat melawan dan memukul saya dua kali. Pada pukulan kedua dia sudah lemas. Setelah itu tubuhnya saya buang ke parit,” katanya. (tom/yog/ga/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
