Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Februari 2017 | 21.59 WIB

Ironi Daerah Sekitar Tambang Freeport

Aksi demo Freeport Indonesia di Timika - Image

Aksi demo Freeport Indonesia di Timika

JawaPos.com - PT Freeport Indonesia yang mengeruk hasil bumi di Papua bisa mendulang rupiah yang tak sedikit. Namun demikian pundi-pundi emas yang didapatkan dari daerah pertambangan itu tidak sejalan dengan kemajuan di daerah sekitarnya, yakni Mimika, Papua.


Hal itu diungkpakn oleh Ketua Gerakan Papua Optimis, Jemmy Demianus Ijie. Disebutkannya, jalanan di pusat kota Mimika, Timika ternyata tak sebagus pendapatan perusahaan asing yang mengeruk hasil bumi di tanah tersebut.


"Mari kita datang ke Timika saja, di tengah Kota Timika itu jalannya berlubang-lubang. Apakah mungkin sampai di kecamatan itu jalannya bagus," kata Jemmy dalam sebuah diskusi bertema Republik Freeport di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).


Dari situlah, katanya, sebuah ironi yang terdapat di sekitar perusahaan milik Amerika Serikat (AS) itu. Sebab, lanjut Jemmy, untuk membangun rumah sakit rujukan saja Freeport tidak mau. Walhasil, orang Papua harus pergi berobat ke luar daerah dengan biaya yang terlalu tinggi.


"Adakah satu sekolah unggulan yang dibangun Freeport untuk orang Papua, juga tidak ada. Apalagi membangun smelter," tegasnya.


"Faktanya sekarang seperti ada negara dalam negara," tambahnya.


Selanjutnya dia menilai, orang Papua sebenarnya bisa sejahtera tanpa Freeport. Sebab para pekerja yang mengadu nasib di perusahaan tambang emas itu hampir semuanya adalah pekerja kasar.  Kalau pun ada yang menempati posisi manajer, itu hanya segelintir orang dan tidak sebanding dengan jumlah pekerja kasar.


"Bangsa ini bisa kelola sendiri itu Freeport. Kita tidak perlu takut, sikap pemerintah sudah benar. Freeport harus tunduk atas apa yang diminta pemerintah karena itu diatur dalam undang-undang," tandasnya.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah dalam negeri sudah mulai bernegosiasi dengan meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen kepada Indonesia.


Aturan mengenai divestasi saham itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore