Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juli 2023 | 21.52 WIB

Anggota DPRD Jatim Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinjau Ulang Surat Edaran Hal Penangkapan Ikan

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi. - Image

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi.

JawaPos.com–Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Sebab, SE tersebut membebani nelayan kecil.

Surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan perizinan berusaha pengangkutan ikan, ditandatangani Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono pada 7 Juni 2023. Daniel Rohi menyoroti poin (a) dan (b) yang menjadi kewenangan Menteri KP seperti tertuang dalam surat edaran.

Poin (a) menyebutkan, kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan kumulatif 5 (lima) gross tonnage dan beroperasi di wilayah kawasan konservasi nasional. Sementara itu, poin (b), kapal penangkap ikan berukuran di atas 5 (lima) sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dan beroperasi di atas 12 mil laut dan atau laut lepas.

”Dua poin itu memberatkan nelayan kecil dan menengah. Mereka juga kesulitan menentukan wilayah penangkapan ikan sesuai kapasitas kapal (GT),” kata Daniel Rohi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (3/7).

Menurut dia, jika mengacu ketentuan tersebut, nelayan harus mengurus perizinan penangkapan ikan di Kementerian KP. Pihaknya menampung keberatan dari para nelayan di kawasan Sendang Biru Kabupaten Malang. Di tempat itu, ada sekitar 3 ribu nelayan kecil, anak buah kapal (ABK), dan pemilik kapal. Sementara kapasitas kapal sekitar 3 sampai 30 gross tonnage.

”Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar 5 persen dari harga total tangkapan. Selain dinilai cukup tinggi, juga tidak ada pengaturan yang jelas ikhwal pembagian persentasenya,” papar Daniel Rohi.

Selama ini, dia menambahkan, nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui tempat pelelangan ikan (TPI). Besarannya 3 persen dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing sebesar 1,5 persen oleh nelayan dan pembeli. Hasil retribusi itu mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp 5 miliar per tahun.

”Keluhan lain yakni perihal peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal. Peralatan tersebut seharga Rp 4 juta per unit,” ujar Daniel Rohi.

Berdasar keluhan dari nelayan, Daniel Rohi meminta kementerian kelautan dan perikanan meninjau ulang pemberlakuan surat edaran tersebut. Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

”Yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ ucap Daniel Rohi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore