Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2017 | 16.23 WIB

PNS Tak Disiplan, Uang TPP Dipotong

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Pemerintah Kota Tasik menyiapkan anggaran sebesar Rp 109 miliar untuk alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2017. Besarnya anggaran tersebut sebagai dampak penggabungan honor kegiatan pegawai ke TPP.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nana Sujana menjelaskan penghapusan honor kegiatan tersebut masih bersifat uji coba. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan lebih dahulu.

Secara resmi, sambung dia, di pemerintah pusat baru dijadwalkan akan melakukan penggabungan honor tersebut pada tahun 2018. Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggabungan honor kegiatan pegawai ke TPP sendiri masih dikaji.

“Kita coba dari sekarang dengan anggaran yang sudah diperhitungkan yakni Rp 109 miliar untuk sekitar 7.600 orang,” tuturnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), kemarin (4/1).

Alasan dilaksanakannya kebijakan tersebut mulai tahun ini, kata dia, agar pegawai di lingkungan pemkot terbiasa. Dan, tahun selanjutnya tinggal melakukan evaluasi dan perbaikan. Nana memastikan jumlah anggaran yang disiapkan sesuai dengan peralihan dari uang honor ke TPP. Bahkan, optimis anggaran bisa dihemat karena akan masuk kembali ke kas negara jika pegawai melanggar disiplin.

“Jika pegawai melanggar kedisiplinan seperti hadir terlambat atau absen tanpa keterangan, maka TPP-nya akan dipotong,” terangnya.

Nana menambahkan saat ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan. Maka dari itu peralihan honor tersebut dianggap bisa menjadi alat kontrol agar pegawai memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. “Jadi ini seperti memberikan reward sesuai kinerja. Untuk mendorong kedisiplinan ASN agar lebih baik,” tegas dia. (igi/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore