Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 April 2017 | 09.05 WIB

Azan Berkumandang, Walikota Makassar: Setop Kegiatan

Cuplikan surat imbauan Walikota Makassar - Image

Cuplikan surat imbauan Walikota Makassar

JawaPos.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya. Dimana, pelayanan pemerintahan di jajaran Pemerintah Kota Makassar akan terhenti di setiap waktu salat. Tepatnya, saat azan salat fardu berkumandang.

Ini setelah Danny, sapaan akrabnya, mengeluarkan Surat bernomor 151.11/25/HIM/Kesra/IV/2017 yang ditujukan kepada para kepala SKPD dan unit kerja lingkup Pemkot Makassar, camat dan lurah, serta para dirut perusda. Isinya sebagai berikut:

Dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu wata'ala serta mendukung efektivitas dan produktivitas kerja pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada para pegawai untuk menghentikan seluruh kegiatan pemerintahan saat "Azan Berkumandang" dan mengimbau kepada para pegawai yang beragama Islam untuk segera melaksanakan shalat berjemaah.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

WALI KOTA MAKASSAR
Moh Ramdhan Pomanto

Surat edaran tersebut mendapat apresiasi anggota DPRD Makassar. Salah satunya dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mudzakkir Ali Djamil.

"Bangga kami punya wali kota Moh Ramdhan Pomanto (Danny)," kata sekretaris PKS Kota Makassar ini, Rabu (19/4) sebagimana dilansir dari fajaronline (Jawa Pos Group). (taq/sad/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore